Bandar Lampung – Satuan reserse narkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang oknum sipir (Petugas Pemasyarakatan) berdinas di Rutan Kelas IB Kota Agung inisial DA. Ia ditangkap bersamaan dengan 4 rekan lainnya berinisial MHS, YBK, YB, dan RH, kelimanya berhasil diamankan pihak kepolisian, Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 17.30 WIB diduga usai terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Reskrim Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan penangkapan tersebut sat memimpin ekspos di Mapolresta Bandar Lampung.
“Benar, tindak pidana ini dilakukan oknum sipir (DA), ada di Rutan di wilayah Lampung. Kasus ini baru kami rilis karena memang lebih dulu ada mekanisme perlu kita lakukan,” ujarnya, Senin (7/3/2022).
Gigih menjelaskan, pengungkapan tindak pidana ini merupakan pengembangan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, usai menindaklanjuti informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.
Kelimanya ditangkap di sebuah rumah beralamatkan di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat.
“Tim Opsnal kemudian menangkap para terduga pelaku berada di TKP, dengan mengamankan 5 tersangka berdasarkan gelar pekara sudah dilakukan Penyidik,” kata dia.
Gigih mengungkapkan, selain para tersangka, pihaknya ikut mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu kurang lebih seberat 0,35 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
Ketiga tersangka DA, MHS, YBK dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Sementara untuk tersangka YB dan RH, keduanya tidak dilakukan penahanan selama gelar pekara berlangsung, namun perkara melibatkan mereka berdua akan tetap dinaikan ke tingkat penyidikan
“Untuk ketiga tersangka DA, MHS, YBK akan dikenakan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara, sementara YB dan RH peran keduanya tidak mengetahui secara langsung dan hanya menyiapkan alat ada di TKP. Kasus ini juga masih kami lakukan penyelidikan, untuk mengetahui keberadaan bandar telah menyuplai barang haram kepada para tersangka,” tagasnya.
Sedangkan untuk pasal yang dikenakan, Gigih menyampaikan DA, MHS, dan YBK, ketiganya diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a, dan tersangka YB dan RH, akan dipersangkakan dengan Pasal 131 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.