Hukum  

Polsek Tanjung Karang Barat Ungkap Penipuan Berkedok Pinjaman Online, 449 Warga Jadi Korban

Pelaku penipuan yang berhasil diamankan oleh jajaran reskrim polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung – Jajaran Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berkedok pinjaman online yang melibatkan seorang perempuan berinisial P Y H (31), warga Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay saat memimpin rilis kasus tersebut menjelaskan.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari korban utama Tri Darmiati (47), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Imam Bonjol, Gang Pisang, Kelurahan Gedung Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/283/X/2025/SPKT/SEK TKB/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG, tersangka diduga telah menipu ratusan warga dengan modus penawaran pinjaman fiktif.

Kombes Alfred menambahkan, Dalam aksinya, tersangka P Y H mengaku sebagai karyawan PT Exa yang bekerja sama dengan Bank My BCA dan Bank ASSTRA, ia menawarkan pinjaman uang kepada masyarakat dengan nilai antara Rp3 juta hingga Rp8 juta, dengan iming-iming proses cepat dan tanpa agunan.

Kapolres menjelaskan, Para korban diminta menyerahkan fotokopi KTP dan KK, serta membayar sejumlah uang administrasi mulai dari Rp30 ribu hingga Rp500 ribu, dengan dalih pembuatan rekening online dan biaya pemrosesan pinjaman. Selain itu, tersangka juga menjanjikan bonus sebesar Rp750 ribu per bulan selama 12 bulan bagi korban yang mampu merekrut hingga 100 orang peminjam baru.

Namun, janji tersebut hanya tipu daya. Tidak satu pun korban menerima uang pinjaman sebagaimana dijanjikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka tidak memiliki hubungan apapun dengan Bank ASSTRA maupun pihak perbankan lainnya, dan seluruh uang yang diterima dari para korban digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

“Tersangka P Y H saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung Karang Barat dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan modus menawarkan pinjaman fiktif. Kami masih melakukan pendataan terhadap ratusan korban lainnya untuk memastikan total kerugian,” ujar Kombes Pol Alfred, Jumat (10/10/2025).

Tersangka diamankan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelapor di Jalan Imam Bonjol, Gang Pisang, Kelurahan Gedung Air. Saat itu, sempat terjadi keributan antara korban dan pelaku hingga akhirnya personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Gedung Air bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat datang ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka untuk mencegah amuk massa.

Dalam pemeriksaan di Polsek, P Y H mengakui bahwa seluruh kegiatan pinjaman yang dijanjikannya bersifat fiktif. Uang yang diterima dari korban telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit ponsel Vivo Y27 berisi aplikasi rekening DANA dan bukti transaksi penerimaan uang; 127 lembar fotokopi KK dan KTP milik korban, termasuk milik pelapor dan beberapa saksi; Dua buku tulis berisi daftar nama para korban peminjam.

Kapolresta Kombes Alfred Jacob Tilukay juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun pinjaman online yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya.

“Kami mengingatkan warga untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat cair tanpa prosedur resmi. Pastikan selalu melalui lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka P Y H dijerat Pasal 378 jo 64 KUHP dan atau Pasal 372 jo 64 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *