Bandar Lampung (okehnews) – Perbedaan keterangan antara keluarga dan kepolisian terkait meninggalnya Joni Iskandar (JI), tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), dinilai perlu diuji melalui investigasi yang objektif dan transparan.
Sebelumnya, istri JI, Apriliani (20), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, membantah pernyataan kepolisian yang menyebut suaminya melakukan perlawanan saat proses penangkapan pada Kamis (4/6).
Menurut Apriliani, suaminya menyerahkan diri ketika petugas mendatangi rumah mereka. Namun beberapa jam setelah dibawa petugas, keluarga menerima kabar bahwa JI meninggal dunia.
Keluarga kemudian mempertanyakan kondisi jenazah yang mereka lihat saat dipulangkan dari Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Gigih Andri Putranto, menyatakan bahwa JI melakukan perlawanan, melukai petugas, dan berusaha melarikan diri saat proses penangkapan sehingga aparat mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Menanggapi perbedaan narasi tersebut, pengamat Kriminolog alumni Universitas Indonesia (UI), Hardiat Dani menilai seluruh fakta harus diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian ilmiah.
“Peristiwa ini menunjukkan adanya perbedaan narasi antara keluarga korban dan aparat penegak hukum yang perlu diuji melalui mekanisme investigasi yang objektif. Karena berujung pada hilangnya nyawa seseorang, maka proses pembuktian harus mengedepankan bukti forensik, hasil autopsi, keterangan saksi, serta rekonstruksi kejadian yang transparan,” katanya.
Menurut dia, penggunaan kekuatan yang menyebabkan kematian merupakan bentuk tindakan paling ekstrem dalam penegakan hukum sehingga harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Ia menjelaskan bahwa dalam negara hukum, status seseorang sebagai terduga pelaku tindak pidana tidak menghilangkan hak-haknya untuk memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan sesuai prosedur yang berlaku.
“Terlepas dari status seseorang sebagai terduga pelaku kejahatan, negara hukum menghendaki bahwa setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya menunggu hasil penyelidikan yang komprehensif agar tidak terjadi penghakiman sepihak terhadap pihak manapun sebelum seluruh fakta terungkap.
“Yang dibutuhkan adalah pembuktian ilmiah dan hukum. Jika tindakan tegas memang dilakukan karena adanya ancaman yang membahayakan petugas, maka hal itu harus dapat dibuktikan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran prosedur, maka mekanisme akuntabilitas juga harus berjalan,” katanya.
Ia menambahkan transparansi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Hingga saat ini, publik masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, termasuk hasil autopsi, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya JI setelah proses penangkapan.
Pihak keluarga berharap ada penjelasan yang terbuka mengenai kronologi kejadian, sementara kepolisian menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, proses investigasi yang independen, objektif, dan berbasis bukti dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.








