Usai Divonis di Kasus Korupsi SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Minta Maaf ke Warga: Siap Bertanggung Jawab Dunia-Akhirat

Bandar Lampung,(okehnews)- Mantan Bupati Pesawaran periode 2016–2024, Dendi Ramadhona, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (22/7/2026).

Di bawah pengawalan ketat petugas saat meninggalkan ruang sidang, Dendi mengaku menerima putusan majelis hakim dengan sikap pasrah. Ia juga memohon ampun kepada Allah SWT atas perkara yang menjeratnya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Dendi menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran atas segala kekurangan dan kesalahan selama menjabat sebagai kepala daerah.

“Semoga Allah SWT memaafkan saya dan memberikan jalan yang terbaik. Bagi masyarakat Pesawaran, saya mohon maaf kalau ada kekurangan, kesalahan, dan apa pun itu,” ujar Dendi.

Ia menegaskan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik di hadapan hukum maupun secara moral.

“Saya sebagai manusia biasa siap bertanggung jawab dunia maupun akhirat,” lanjutnya sebelum digiring menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Perkara yang menjerat Dendi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Putusan terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Pesawaran itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari tim kuasa hukum Dendi Ramadhona terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *