Bandar Lampung, (okehnews) – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon di Kabupaten Tanggamus dengan terdakwa Fahrurozi ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/7).
Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi menunda agenda pembacaan putusan karena naskah putusan belum sepenuhnya siap.
Penasihat hukum terdakwa, Nurul Hidayah, mengatakan penundaan tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim saat persidangan.
“Alasannya belum siap,” ujar Nurul kepada awak media usai sidang.
Menurut dia, majelis hakim menjadwalkan ulang sidang pembacaan putusan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Dalam sidang putusan mendatang, pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh materi pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya.
Nurul menegaskan, kliennya tidak layak dipidana karena dugaan penyimpangan anggaran yang dipersoalkan terjadi setelah Fahrurozi tidak lagi menjabat sebagai kepala pekon.
“Pada saat itu terdakwa sudah tidak menjabat. Sementara pencairan dana APB Pekon dilakukan pada tahun 2022. Karena itu kami menilai tidak ada unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” katanya.
Berdasarkan alasan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Fahrurozi dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Harapan kami terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa. Namun apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fahrurozi dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.037.583.942.
Hingga berita ini diterbitkan, majelis hakim belum membacakan amar putusan sehingga status hukum terdakwa masih menunggu hasil persidangan yang dijadwalkan pekan depan.












