Lampung Selatan, (okehnews) – Modus penyelundupan satwa liar di jalur penyeberangan Sumatera-Jawa kembali terbongkar. Petugas gabungan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bersama Polsek KSKP Pelabuhan Bakauheni menggagalkan pengiriman 1.106 ekor burung liar yang diduga hendak dibawa keluar Lampung.
Satwa-satwa tersebut ditemukan di dalam kabin truk yang mengangkut sapi potong. Penindakan dilakukan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Jumat (4/9), sekitar pukul 22.02 WIB.
Seorang sopir truk berinisial M, 39, warga Natar, Lampung Selatan, diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi dan petugas karantina masih mendalami asal-usul serta tujuan pengiriman ribuan burung tersebut.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Karantina sekitar pukul 18.53 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya sebuah truk yang diduga membawa satwa liar dengan cara menyamarkannya di antara muatan sapi potong.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama KSKP Bakauheni. Pengawasan di pintu masuk pelabuhan diperketat hingga petugas menemukan truk Hino bernomor polisi BE 8233 OU.
Pemeriksaan tidak berhenti pada muatan sapi. Petugas juga memeriksa bagian kabin kendaraan. Hasilnya, ditemukan 30 keranjang buah berwarna putih yang berisi ribuan burung berbagai jenis.
Total terdapat 1.106 ekor burung yang saat diperiksa tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Jumlah itu terdiri atas 350 ekor pleci, 230 prenjak, 200 gelatik batu, 160 ciblek, 37 cucak jenggot, 25 sirtu, 22 poksai mantel, 20 kutilang emas, 16 sogon, 15 siri-siri, 11 srigunting abu-abu, enam platuk beras, lima kolibri kelapa, lima cabean, dan empat platuk bawang.
Berdasarkan keterangan awal sopir, burung-burung tersebut dibawa dari wilayah Pringsewu. Rencananya, satwa itu dikirim menuju Serang, Banten.
Petugas menduga pengiriman tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan karantina. M diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terkait pemasukan dan pengeluaran satwa tanpa dilengkapi sertifikat karantina.
Namun, proses hukum masih berjalan. Status hukum dan pertanggungjawaban pidana pihak yang diamankan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.
Selain mengamankan M, petugas menyita satu unit truk Hino warna hijau bernomor polisi BE 8233 OU. Sebanyak 1.106 ekor burung liar yang terdiri atas 15 jenis juga diamankan sebagai barang bukti.
Kasatpel Bakauheni Ahmad Setianegara, S.P. mengatakan seluruh satwa telah diserahkan kepada BKSDA Wilker Bakauheni untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan. Modusnya memang menyelipkan satwa liar di antara hewan ternak. Ini melanggar hukum dan membahayakan kelestarian satwa serta rawan penyebaran penyakit,” ujarnya.
Temuan tersebut menunjukkan jalur transportasi ternak juga berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan pengiriman satwa liar. Karena itu, pengawasan tidak hanya perlu menyasar barang yang secara kasatmata terlihat sebagai komoditas perdagangan, tetapi juga pemeriksaan terhadap ruang dan bagian kendaraan yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan satwa.
Di sisi lain, kondisi ribuan burung yang dibawa dalam keranjang selama perjalanan juga menjadi persoalan tersendiri. Selain aspek legalitas, penanganan satwa sitaan perlu memastikan kondisi dan kelangsungan hidup satwa hingga proses rehabilitasi atau pelepasliaran sesuai ketentuan konservasi.
Petugas kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri lebih jauh jaringan perdagangan satwa liar yang diduga berada di balik pengiriman tersebut. Termasuk mendalami siapa pihak yang mengirim, menerima, maupun membiayai pengangkutan satwa.
Pengungkapan di Bakauheni ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelabuhan sebagai pintu keluar-masuk Pulau Sumatera memiliki posisi penting dalam memutus rantai perdagangan satwa liar. Pengawasan dan penindakan perlu berjalan beriringan dengan penelusuran jaringan, sehingga kasus tidak berhenti pada pengangkut di lapangan.












