Lampung Selatan, (okehnews) – Peredaran narkotika di Lampung Selatan kembali terbongkar. Sepanjang Agustus 2026, Polres Lampung Selatan mengungkap delapan laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika dan menangkap 12 tersangka.
Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita 42.861,73 gram atau sekitar 42,86 kilogram sabu. Seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengungkapkan hasil penindakan tersebut dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).
“Dalam periode Agustus 2026, kami mengungkap delapan laporan polisi dengan mengamankan 12 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi dengan modus yang berbeda-beda,” kata Deddy.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah titik di wilayah Lampung Selatan. Di antaranya kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, area parkiran Pelabuhan BBJ Desa Bakauheni, Dusun Sumur, Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Jalan Lintas Timur Desa Ketapang, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, serta Jalan Pratu M Amin, Kecamatan Kalianda.
Jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar. Polisi mencatat sedikitnya 124 paket atau bungkus sabu dengan total berat bruto sekitar 42,86 kilogram.
Barang bukti tersebut antara lain 40 bungkus teh Cina berisi sabu dengan berat bruto 42.053 gram. Kemudian 22 plastik klip dengan berat bruto 6,39 gram atau netto 3,89 gram, tujuh bungkus seberat 638,39 gram, 14 bungkus seberat 140,12 gram, lima bungkus seberat 11,60 gram, satu bungkus seberat 0,48 gram, delapan bungkus seberat 3,47 gram, serta 27 bungkus seberat 8,28 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu bungkus ganja dengan berat bruto 9,29 gram dan 769 cartridge yang mengandung etomidate.
Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti narkotika yang diungkap disebut mencapai Rp45,13 miliar. Kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 174.169 jiwa.
Namun, angka tersebut merupakan estimasi kepolisian berdasarkan barang bukti yang berhasil disita. Penilaian mengenai dampak maupun jumlah orang yang benar-benar dapat dicegah dari penyalahgunaan narkotika tentu membutuhkan parameter perhitungan yang jelas.
Modus Beragam
Dari rangkaian perkara tersebut, penyidik menemukan sejumlah modus yang digunakan para tersangka. Narkotika antara lain disembunyikan di dalam kendaraan, ditransaksikan di rumah pribadi, serta disimpan di rumah, tas, hingga wadah makanan.
Polisi juga mengamankan tiga unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, terdapat sejumlah telepon seluler, tas, kunci kendaraan, dan empat timbangan digital yang turut disita sebagai barang bukti.
Besarnya jumlah sabu yang disita sekaligus menunjukkan bahwa wilayah Lampung Selatan, khususnya kawasan yang menjadi jalur keluar-masuk Pulau Sumatera, masih menghadapi ancaman serius dari jaringan peredaran narkotika.
Posisi Lampung Selatan sebagai salah satu pintu gerbang menuju Pulau Jawa membuat pengawasan di kawasan pelabuhan menjadi titik penting dalam memutus rantai distribusi narkotika. Karena itu, penindakan terhadap kurir maupun pengedar di lapangan perlu diikuti upaya membongkar jaringan yang berada di belakangnya.
Deddy menegaskan pihaknya tidak ingin penindakan berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami terus berkomitmen bukan hanya sebatas kurir saja, tapi kita bisa mengungkap keseluruhan jaringan tersebut,” ujar Deddy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya, bergantung pada pasal dan konstruksi perkara yang dikenakan, dapat mencapai pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati untuk perkara tertentu.












