Pelarian Erick Soedjasa Berakhir di Bandara Juanda, Diduga Terima Fee Rp4,62 Miliar

Surabaya, (okehnews) – Pelarian Erick Soedjasa berakhir setelah hampir tiga tahun masuk daftar pencarian orang. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (9/9).

Erick ditangkap sekitar pukul 09.50 WIB setelah tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922. Penangkapan dilakukan bersama Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, dan petugas Imigrasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/096/VI/RES.1.11/2026/Dittipideksus tertanggal 29 Juni 2026.

Erick merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan e-KYC.

“Perkara bermula dari laporan polisi pada 14 Februari 2022 dengan nilai kerugian perkara pokok mencapai Rp37,42 miliar,” kata Ade Safri kepada media, Kamis (10/9).

Diduga Terima Aliran Dana Rp4,62 Miliar

Menurut penyidik, perkara tersebut diduga berlangsung pada periode 2018–2021 dan berkaitan dengan pengaturan pembayaran fee reseller.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional diduga mengatur penunjukan reseller dan pembayaran fee, termasuk kepada pihak yang dinilai bukan penghasil pelanggan.

Erick diduga mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald, mengatur pembagian fee, serta menerima aliran dana.

Dari enam pelanggan yang disebut bukan hasil pemasaran Michael, fee yang dibayarkan mencapai Rp10,38 miliar.

Berdasarkan kesepakatan yang disebut penyidik, dana tersebut dibagi dengan komposisi 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick, dan 25 persen untuk Michael.

Penyidik menduga Erick menerima aliran dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp4,62 miliar.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan akan diuji melalui penyidikan serta persidangan.

DPO hingga Red Notice Interpol

Erick sebelumnya telah diperiksa dalam perkara tersebut sebagai saksi. Setelah gelar perkara pada 14 November 2023, penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 29 November 2023.

Namun, penyidik menyebut Erick kemudian melarikan diri ke Singapura sehingga pemeriksaan sebagai tersangka belum dapat dilakukan.

Penyidik selanjutnya menerbitkan DPO pada 1 Desember 2023. Koordinasi dengan Divhubinter Polri berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice Nomor A-1303/2-2024 pada 2 Februari 2024.

“Keberadaan dan pergerakan Erick kemudian dipantau melalui koordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura,” ujar Ade Safri.

Upaya pengejaran itu akhirnya membuahkan hasil ketika Erick terdeteksi tiba di Bandara Juanda dari Singapura.

Enam Orang Telah Divonis

Dalam perkara yang sama, enam orang sebelumnya telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap.

Rionald Anggara Soerjanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung masing-masing dihukum tiga tahun enam bulan penjara.

Perkara keenam orang tersebut telah melalui proses P-21 dan tahap II kepada jaksa penuntut umum hingga persidangan selesai.

Kini, posisi Erick menjadi bagian yang kembali disorot karena penyidik harus mengurai dugaan peran serta aliran dana yang dikaitkan dengannya.

Dibawa ke Jakarta dan Ditahan

Setelah ditangkap di Juanda, Erick dibawa menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sekitar pukul 20.50 WIB, tim penyidik tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Erick kemudian dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli digital forensik, rekening koran, bukti aliran dana, serta bukti elektronik berupa percakapan yang diduga berkaitan dengan pengaturan dan pembagian fee.

Penanganan perkara juga telah diekspose bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung. Jaksa menilai terdapat dugaan perbuatan pidana yang melibatkan Erick bersama Rionald dan Michael serta meminta penyidik melengkapi pemeriksaan terhadap Erick.

Dengan tertangkapnya Erick, penyidik kini memiliki kesempatan memeriksa langsung tersangka yang selama ini berada di luar negeri.

“Setelah lengkap, berkas perkara akan kembali dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Ade Safri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *