Bandar Lampung, (okehnews) – Organisasi olahraga akuatik di Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Pengurus Kota (Pengkot) Akuatik Indonesia Bandar Lampung masa bakti 2026–2030 resmi disahkan dan dikukuhkan Pengurus Provinsi Akuatik Indonesia Lampung.
Pengesahan itu tertuang dalam Keputusan Ketua Umum Pengprov Akuatik Indonesia Lampung Nomor 05 Tahun 2026 yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 26 Agustus 2026.
Dokumen tersebut sekaligus mencatat bahwa sebelumnya Pengurus Kota Akuatik Indonesia Bandar Lampung belum terbentuk. Kepengurusan baru kemudian lahir berdasarkan hasil Musyawarah Pengkot Akuatik Indonesia Bandar Lampung.
Kini, tantangannya bukan lagi soal struktur organisasi. Ujian sebenarnya ada di kolam.
Kepengurusan baru dituntut mampu menerjemahkan organisasi yang telah disahkan menjadi kerja pembinaan yang terukur. Sebab, keberadaan pengurus olahraga pada akhirnya tidak cukup hanya dibuktikan melalui surat keputusan dan susunan bidang.
Dalam SK tersebut, Sumarwan, S.Pd., dipercaya sebagai Ketua Umum. Posisi Wakil Ketua I ditempati Musarofah, S.H., sedangkan Wakil Ketua II dijabat S. Pujiono, S.E.
Sugiyanto, S.P. menjadi sekretaris dengan Danny Fahreza, S.T. sebagai wakil sekretaris. Sementara posisi bendahara dipercayakan kepada Maya Apriliana dan wakil bendahara kepada Ikkus Heradyan, S.Sos., M.M.
Struktur tersebut diperkuat sejumlah bidang. Ada Bidang Organisasi, Pembinaan dan Prestasi, Sarana dan Prasarana, Publikasi Penelitian dan Pengembangan, Pertandingan Perwasitan dan Sertifikasi, serta Database dan Mutasi.
Bidang Pembinaan dan Prestasi dipimpin M. Azis Pasurtrio. Sementara Bidang Sarana dan Prasarana dikomandoi Didiet Adhithia Rifai.
Menariknya, aspek komunikasi dan pengembangan juga mendapat ruang tersendiri. Bidang Publikasi, Penelitian, dan Pengembangan dipimpin Ardiansyah, S.H., dengan Achmad Abbas sebagai anggota.
Adapun bidang pertandingan, perwasitan, dan sertifikasi dipercayakan kepada Umar Wardoyo, S.E., M.M. Bidang Database dan Mutasi dipimpin Anitha Putri Pramestyadi.
Secara kelembagaan, Pengkot Akuatik Indonesia Bandar Lampung memiliki wilayah tanggung jawab di seluruh kecamatan dalam Kota Bandar Lampung. Dalam menjalankan tugas, kepengurusan tersebut wajib berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akuatik Indonesia.
Jangan Berhenti di SK
Terbentuknya kepengurusan baru tentu menjadi modal awal. Namun, pekerjaan rumah organisasi olahraga justru dimulai setelah SK diterbitkan.
Pembinaan atlet harus menjadi salah satu ukuran paling nyata. Begitu pula pembenahan kompetisi, kualitas perwasitan, pendataan atlet, hingga ketersediaan sarana dan prasarana.
Struktur kepengurusan yang relatif lengkap memberi ruang bagi pembagian kerja. Tetapi struktur tanpa program yang jelas berisiko hanya menjadi daftar nama.
Karena itu, masa bakti 2026–2030 layak menjadi periode pembuktian bagi Pengkot Akuatik Bandar Lampung.
Bukan sekadar berapa banyak kegiatan yang digelar, tetapi seberapa jauh pembinaan menghasilkan atlet yang berkembang, kompetisi yang sehat, data atlet yang tertata, serta ekosistem akuatik yang semakin kuat.
SK Pengprov Akuatik Indonesia Lampung sendiri menyebut pembentukan kepengurusan ini dimaksudkan agar pelaksanaan organisasi berjalan lancar, tertib, terkoordinasi, berdaya guna, dan berhasil guna.
Kalimat itu kini menjadi pekerjaan rumah.
Empat tahun bukan waktu sebentar. Tetapi juga bukan waktu yang panjang jika pembinaan baru bergerak ketika agenda pertandingan sudah di depan mata.
Kolam renang pada akhirnya menjadi ruang paling jujur untuk mengukur hasil kerja sebuah organisasi olahraga. Medali, prestasi atlet, regenerasi, kompetisi, dan pembinaan yang berkelanjutan akan menjadi ukuran yang jauh lebih penting daripada sekadar keberadaan kepengurusan di atas kertas.












