780 Ribu Akun Anak Ditutup, TikTok Dinilai Mulai Tunduk pada Regulasi RI

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan perkembangan kepatuhan platform digital kepada ketentuan PP Tunas (Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) di Kantor Kementerian Komidigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Livia Kristianti/ HO

Jakarta (okehnews) – Pemerintah mulai melihat hasil konkret dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Platform digital global kini tak lagi leluasa mengabaikan aturan nasional.

Salah satu yang disorot adalah TikTok. Hingga 10 April 2026, platform tersebut telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut langkah itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Indonesia.

“Ini menunjukkan komitmen platform global untuk tunduk pada regulasi nasional demi perlindungan anak Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/4).

Langkah ini menjadi salah satu implementasi nyata dari PP Tunas yang mewajibkan platform digital memperketat perlindungan terhadap anak, termasuk pembatasan usia pengguna.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa capaian tersebut belum menjadi akhir pengawasan. Kemkomdigi akan terus melakukan pemantauan secara harian untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten.

Selain TikTok, sejumlah platform lain seperti Instagram, Facebook, Threads, X, dan Bigo Live juga dilaporkan telah memenuhi ketentuan regulasi tersebut.

Pemerintah berharap kepatuhan ini tidak bersifat sementara, melainkan menjadi standar baru dalam pengelolaan platform digital di Indonesia.

Di sisi lain, efektivitas sistem verifikasi usia masih menjadi tantangan. Tanpa mekanisme yang kuat, potensi munculnya kembali akun anak di bawah umur tetap terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *