Bandar Lampung (okehnews)-Kursi panas menjerat Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Ardito Wijaya. Ia didakwa menerima suap Rp500 juta terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan setempat.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Tri Handayani dan Hardiman Wijaya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan nomor perkara 41/TUT.01.04/24/04/2026.
Dalam surat dakwaan, Ardito disebut tidak bergerak sendiri. Ia diduga menerima uang dari Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, baik secara langsung maupun melalui M. Anton Wibowo, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah.
Jaksa mengungkap, perkara ini bermula pada Februari 2025 di rumah dinas bupati.
Saat itu, terdakwa diduga mengarahkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah agar dikerjakan oleh rekanan tertentu. Sebagai imbalannya, disiapkan fee.
Untuk melancarkan skema tersebut, M. Anton Wibowo disebut ditunjuk sebagai penghubung dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), meski tidak memiliki kewenangan di bidang pengadaan.
Tak tanggung-tanggung, jaksa membeberkan ada delapan paket pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Lampung Tengah dengan total anggaran sekitar Rp9,21 miliar. Proyek-proyek itu diduga diarahkan melalui mekanisme e-purchasing berbasis e-catalog untuk memenangkan pihak tertentu.
Puncaknya terjadi pada September 2025. Bertempat di sebuah kafe di Bandar Lampung, Mohamad Lukman Sjamsuri disebut menyerahkan uang Rp500 juta kepada M. Anton Wibowo. Uang itu kemudian diduga diteruskan kepada terdakwa.
“Setelah menerima uang, terdakwa menginstruksikan agar dana tersebut disimpan untuk keperluan operasional,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Ardito juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai proyek di lingkungan pemerintah daerah. Totalnya disebut mencapai sekitar Rp7,35 miliar.
Jaksa menegaskan, seluruh penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini kini masih bergulir di meja hijau. Terdakwa menjalani proses persidangan lanjutan dalam kondisi ditahan.












