Bandarlampung (okehnews)-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, melantik Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur yang baru, Selasa (5/5/2026).
Pelantikan dan serah terima jabatan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung sekitar pukul 09.00 WIB, dihadiri jajaran pejabat internal Kejati setempat.
Dalam prosesi tersebut, Teuku Rahmatsyah resmi menjabat sebagai Wakajati Lampung, sementara Saptono dilantik sebagai Kajari Lampung Timur di Sukadana.
Pengangkatan keduanya berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 serta Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam amanatnya, Danang menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada institusi, tetapi juga kepada masyarakat luas.
“Setiap pejabat harus mampu menjaga integritas serta menjalankan tugas secara profesional demi kepentingan hukum dan keadilan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis. Para pejabat yang baru dilantik diminta segera beradaptasi serta memperkuat koordinasi internal dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Penanganan perkara, terutama tindak pidana korupsi, pidana umum, hingga pengamanan pembangunan strategis daerah, disebut menjadi fokus utama yang harus dijalankan secara maksimal.
Selain itu, Kajati mengingatkan seluruh jajaran agar tetap menjunjung tinggi nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga independensi, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan.
“Penegakan hukum harus tegas, namun tetap mengedepankan kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Kegiatan pelantikan ditutup dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, serta pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.
Pergantian pejabat ini diharapkan mampu memberikan energi baru bagi Kejaksaan Tinggi Lampung dalam meningkatkan kinerja serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.












