Polda Lampung Bongkar 29 Kasus Narkoba, Sita 119,1 Kg Sabu dan Selamatkan 829 Ribu Jiwa

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf (kiri) memeriksa barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan di polda lampung, Rabu (29/7/2026). Foto Ajo/okehnews.

Lampung Selatan,(okehnews) –Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama jajaran Polres terus menggencarkan pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika. Hasilnya, sebanyak 29 kasus berhasil diungkap dengan 35 tersangka diamankan dalam periode pengungkapan yang dipaparkan pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (29/7).

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menekan peredaran narkotika di wilayah yang dikenal sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir Happy Five, 4.484 pcs etomidate, serta 2.500 gram etomidate cair,” ujar Helfi.

Menurutnya, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp264,979 miliar. Dari jumlah tersebut, kepolisian memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolda menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, posisi strategis Lampung sebagai jalur utama penghubung Sumatera dan Jawa menjadi tantangan tersendiri karena rawan dimanfaatkan sindikat narkotika antarprovinsi.

Karena itu, Polda Lampung akan terus memperkuat upaya pencegahan, penindakan, serta evaluasi rutin terhadap pengungkapan kasus narkoba sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Selain penegakan hukum, masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui layanan Polri 110 maupun aplikasi SIGER Presisi agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *