Dakwaan Arinal Djunaidi: PI 10 Persen Migas dan Jejak Kerugian Rp268,7 Miliar

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Arinal Djunaidi (tengah) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (9/9/2026).

Lampung, (okehnews) – Perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memasuki tahap pembuktian di persidangan. Dalam surat dakwaan, jaksa mengurai dugaan penyalahgunaan kewenangan Arinal dalam proses pengalihan dan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas Offshore South East Sumatra (OSES).

Jaksa mendalilkan, Arinal yang saat itu menjabat gubernur sekaligus pemegang saham PT Lampung Jasa Utama (LJU), menyetujui sejumlah langkah yang kemudian mengarah pada pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai entitas pengelola PI 10 persen.

Dalam dakwaan, keputusan tersebut disebut tidak didukung kajian keuangan yang komprehensif.

Jaksa juga menyoroti keterlibatan Arinal dalam upaya mendapatkan PI 10 persen bagi Lampung. Arinal disebut meminta bantuan pihak lain untuk memfasilitasi komunikasi dengan Kementerian ESDM terkait pembagian PI antara Lampung dan DKI Jakarta.

Persoalan Berlanjut ke Tata Kelola Dana

Setelah proses PI berjalan, persoalan kemudian bergeser pada tata kelola keuangan.

Jaksa mendalilkan, sejak awal pengelolaan PI 10 persen tidak ditopang tata kelola penggunaan dana yang memadai. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah persoalan dividen PT LEB.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada pertemuan 27 September 2023, Arinal meminta agar dividen tetap berada di PT LEB. Padahal, sebelumnya terdapat keputusan RUPS yang mengatur dividen disetorkan kepada PT LJU.

Rangkaian keputusan tersebut kemudian dikaitkan jaksa dengan timbulnya kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Lampung yang dicantumkan dalam surat dakwaan, kerugian negara dihitung mencapai Rp268,760 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas dana PI 10 persen sebesar Rp258,760 miliar dan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp10 miliar.

Angka Kerugian Masih Harus Dibuktikan

Meski demikian, angka Rp268,760 miliar tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Nilai itu merupakan hasil penghitungan kerugian negara yang disebut dalam surat dakwaan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Begitu pula dengan seluruh uraian perbuatan Arinal. Dakwaan jaksa merupakan konstruksi penuntutan yang masih harus dibuktikan melalui alat bukti dan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Arinal memiliki hak untuk membantah dakwaan, mengajukan bukti serta menghadirkan argumentasi pembelaan melalui penasihat hukumnya.

Pada akhirnya, pengadilan yang akan menentukan apakah seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti atau tidak.

Perkara ini tidak hanya menyangkut nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah. Lebih jauh, kasus tersebut menyoroti persoalan batas kewenangan kepala daerah, tata kelola BUMD, pengelolaan PI migas, serta penggunaan modal dan keuangan daerah.

Karena itu, pembuktian di persidangan menjadi penting untuk menguji sejauh mana kewenangan Arinal digunakan dalam proses pengelolaan PI 10 persen dan apakah rangkaian keputusan yang didakwakan jaksa benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *