bandarlampung, (okehnews)-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi Ramadhona terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim juga menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa diberi kewenangan menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, sisa uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta apabila uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa dijatuhi pidana penjara pengganti selama lima tahun enam bulan.
Jaksa dan Penasihat Hukum Sama-sama Pikir-pikir
Usai putusan dibacakan, baik tim Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum Dendi Ramadhona kompak menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Penasihat hukum Dendi, Dr. Sopian Sitepu, mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum karena masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.
Menurutnya, tim kuasa hukum perlu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hakim sebelum menentukan sikap.
“Kami tetap menghargai putusan majelis hakim. Namun karena salinan putusan lengkap belum kami terima, kami masih pikir-pikir. Setelah putusan lengkap kami pelajari, baru kami menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Sopian.
Ia menambahkan, pihaknya menilai pidana penjara maupun besaran uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim masih tergolong tinggi.
Sementara itu, pihak kejaksaan juga menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Dengan sikap tersebut, putusan terhadap Dendi Ramadhona belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga para pihak menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.Jika diinginkan, saya juga bisa membuat judul yang lebih kuat (klik tinggi tetapi tetap sesuai kode etik) beserta SEO lengkap (slug, meta description, frasa kunci utama, tags, topics, dan keyword hijau Yoast/Rank Math) agar siap tayang di media online.












