SOLO, (okehnews)-Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi jurnalis dengan istilah “londo ireng” memicu gelombang protes dari kalangan insan pers di Kota Solo. Sejumlah organisasi profesi wartawan bersama lembaga pers mahasiswa menggelar aksi damai di Bundaran Monumen Pers Nasional, Selasa (28/7).
Aksi tersebut diikuti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, serta sejumlah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM). Mereka menilai pelabelan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan stigma yang dapat merusak kemerdekaan pers dan kualitas demokrasi.
Ketua PWI Solo terpilih, Sri Hartanto, menegaskan istilah “londo ireng” memiliki beban sejarah sebagai sebutan peyoratif bagi pihak yang dianggap menjadi antek penjajah atau mengkhianati bangsanya.
“Melabelkan jurnalis dengan istilah tersebut merendahkan profesi pers, mendelegitimasi kerja jurnalistik, dan berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Sri, jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tugas utama pers adalah menyampaikan fakta yang telah diverifikasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
Ia menegaskan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, bukan tindakan yang dapat disamakan dengan pengkhianatan terhadap negara.
Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, menilai pernyataan Presiden menambah daftar panjang berbagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Mengacu pada data AJI Indonesia, sepanjang 2025 tercatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Salah satu kasus terbaru adalah dugaan penghalangan peliputan terhadap wartawan Konde.co, Project Multatuli, Bahalo Project, dan Tempo saat meliput dampak industri nikel di Pulau Obi, Maluku Utara.
AJI juga menyinggung kasus kekerasan terhadap pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, yang diduga dilakukan ajudan Kepala Kepolisian RI pada April 2025 di Semarang. Selain itu, organisasi pers tersebut menyoroti intimidasi verbal terhadap wartawan saat konferensi pers yang dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea.
“Dalam negara demokrasi, menyampaikan fakta, melakukan verifikasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan merupakan amanat yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Pers,” kata Ika.
Ketua PFI Solo, Suryadi atau Yoma Times, menambahkan kebebasan pers bukan semata hak jurnalis, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, segala bentuk stigmatisasi, intimidasi, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus dihentikan karena berpotensi mengancam hak publik atas informasi.
Aksi damai berlangsung di kawasan Monumen Pers Nasional dengan rangkaian orasi, teatrikal, serta pembacaan pernyataan sikap. Menjelang penutupan, peserta menutup mulut menggunakan lakban sebagai simbol pembungkaman dan berjalan mundur sebagai representasi kemunduran demokrasi.
Para peserta juga mengingatkan bahwa sejarah Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjuangan insan pers. Tokoh seperti R.M. Tirto Adhi Soerjo dan S.K. Trimurti dinilai menjadi bukti bahwa pers memiliki peran penting dalam membangun kesadaran kebangsaan, melawan kolonialisme, hingga mengawal perjalanan demokrasi Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Solo, PWI Solo, PFI Solo, dan sejumlah LPM menegaskan kemerdekaan pers merupakan fondasi negara demokrasi yang wajib dijaga. Mereka meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik yang dijalankan berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang disampaikan penyelenggara aksi. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan tanggapan dari pihak Istana atau pemerintah belum dimuat dalam naskah ini. Demi prinsip keberimbangan, tanggapan pihak terkait perlu dimintakan apabila berita dikembangkan lebih lanjut.












