Sidang Ardito Wijaya: Dua Guru Besar Dihadirkan, Ahli Sebut Bupati di Luar Struktur Pengadaan Barang dan Jasa

Ahmad Handoko, Kuasa Hukum Ardito Wijaya. Foto : Ajo/okehnews.

Bandar Lampung, (okehnews)-Tim penasihat hukum Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menghadirkan dua guru besar sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/7).

Kedua ahli tersebut yakni Prof. Muzakir,
pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dan Prof. Rudy, pakar Hukum Administrasi Negara.

Kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, mengatakan keterangan Prof. Rudy berfokus pada kedudukan kepala daerah dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Ahmad, ahli menjelaskan bahwa bupati tidak berada dalam struktur teknis pelaksana pengadaan barang dan jasa. Karena itu, apabila terjadi penyimpangan pada tahapan pelelangan, penetapan pemenang, maupun proses teknis lainnya, pertanggungjawaban tidak serta-merta dibebankan kepada kepala daerah.

“Ahli menerangkan kewenangan pengadaan barang dan jasa telah didelegasikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah. Dengan delegasi tersebut, tugas, kewenangan, dan pertanggungjawaban berada pada pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan,” ujar Ahmad usai persidangan.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendalilkan adanya dugaan pengondisian proyek, termasuk dugaan titipan perusahaan untuk memenangkan paket pekerjaan.

Namun, menurut Ahmad, hingga pemeriksaan saksi berlangsung, pihaknya menilai belum terdapat alat bukti maupun keterangan saksi yang secara langsung menyebut Ardito Wijaya menitipkan rekanan agar memenangkan proyek tertentu.

“Justru yang ada, bupati memberikan arahan agar seluruh proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain menghadirkan ahli administrasi negara, tim penasihat hukum juga menghadirkan Prof. Dr. Muzakir sebagai ahli Hukum Pidana.

Ahmad menjelaskan, keterangan ahli pidana diarahkan pada pembahasan teori pembuktian dan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Menurutnya, ahli akan mengulas apakah keterangan yang hanya didasarkan pada asumsi, isu, atau penilaian subjektif, termasuk dugaan adanya setoran proyek sebesar 15 hingga 20 persen, memiliki nilai pembuktian yang cukup untuk menyatakan seseorang bersalah dalam perkara pidana.

Penasihat hukum menegaskan, kesimpulan Prof. Rudy di hadapan majelis hakim adalah kepala daerah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa apabila penyimpangan tersebut terjadi pada ranah teknis yang menjadi kewenangan pejabat pelaksana pengadaan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan perkara. Keterangan para ahli yang diajukan penasihat hukum maupun alat bukti lainnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Dengan demikian, seluruh dalil yang disampaikan para pihak masih akan diuji dalam proses persidangan sebelum hakim mengambil kesimpulan akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *