Zoom Terputus Tiga Kali, Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba Minta Saksi Dihadirkan Langsung

Lampung Selatan, (Okehnews) – Persidangan perkara dugaan narkoba dengan terdakwa berinisial T di Pengadilan Negeri Lampung Selatan, Selasa (27/10/2026), diwarnai kendala teknis. Pemeriksaan saksi secara daring melalui aplikasi Zoom dilaporkan terputus hingga tiga kali akibat gangguan sinyal.

Kondisi tersebut menuai keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa yang tergabung dalam LBH IKAM & Partner. Mereka meminta majelis hakim menghadirkan saksi secara langsung di ruang sidang agar pemeriksaan berjalan lebih optimal.

Ketua LBH IKAM & Partner, Muhamad Ridwan, didampingi Genta Eranda dan Solahuddin selaku kuasa hukum terdakwa T, menyatakan pihaknya memahami adanya ketentuan yang mengatur persidangan secara elektronik. Namun, menurutnya, kendala teknis yang berulang dapat mengganggu proses pemeriksaan saksi.

“Aturan sidang online memang ada di Perma Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 10 dan 11. Kami mengikuti aturan itu. Akan tetapi, kami merasa dirugikan karena para saksi tidak bisa dihadirkan secara langsung,” ujar Ridwan.

Ia mengaku telah mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya gangguan teknis sejak awal persidangan. Kekhawatiran tersebut, menurutnya, terbukti ketika sambungan Zoom terputus hingga tiga kali.

“Kenyataannya benar, ada gangguan sinyal yang tidak jelas dan terang. Sampai terputus tiga kali,” tegasnya.

Meski menyayangkan kondisi tersebut, tim penasihat hukum tetap mengikuti jalannya persidangan. Ridwan menegaskan, pihaknya ingin mendengarkan keterangan saksi secara langsung agar proses pembuktian dapat berlangsung lebih jelas.

“Kami tetap mengikuti. Tidak mungkin kami tidak ada di dalam persidangan. Tapi lebih pentingnya adalah kami ingin mendengarkan keterangan saksi secara langsung,” tambahnya.

Terdakwa Bantah Keterangan Penyidik, Barang di TKP Disebut Roti

Selain persoalan teknis, persidangan juga mengungkap bantahan terdakwa T terhadap keterangan saksi dari pihak penyidik.

Dalam pemeriksaan di persidangan, majelis hakim turut mempertanyakan barang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam sidang, barang tersebut disebut berupa roti, bukan narkotika.

Ridwan menilai kecukupan alat bukti menjadi hal penting dalam perkara yang menjerat kliennya. Ia menyebut penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menyoroti keterangan saksi bernama Tri yang disebut menyebut nama terdakwa T atau Togar. Namun, menurut penjelasan kuasa hukum, saat Togar ditangkap di TKP, tidak ditemukan barang bukti narkotika.

“Menurut pandangan kami, dalam proses pembuktian, alat bukti tidak terpenuhi. Akan tetapi, kita akan lihat dulu,” ujar Ridwan.

Meski demikian, penilaian mengenai kekuatan alat bukti dan pembuktian perkara tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Percakapan dan Aliran Dana Turut Dibahas

Persidangan juga menyinggung percakapan melalui aplikasi pesan antara Cindo dan terdakwa T atau Togar, serta dugaan aliran dana dari Cindo kepada istri terdakwa.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam sidang, aliran dana tersebut akan ditelusuri melalui rekening koran. Sementara itu, Cindo disebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan belum tertangkap.

Fakta-fakta tersebut menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam persidangan dan masih harus diuji melalui proses pembuktian.

Menjelang sidang berakhir, Ketua Majelis Hakim Rizal Taufani menyampaikan pesan kepada terdakwa. Ia meminta terdakwa menunjukkan bukti apabila menilai keterangan saksi tidak benar, sekaligus mengingatkan agar terdakwa menerima putusan apabila nantinya terbukti bersalah.

“Sebelum saya akhiri, kepada saudara terdakwa T, jikalau memang menurut saudara T bahwa keterangan yang disampaikan saksi ini tadi salah atau tidak benar, silakan dicari pembenaran yang bisa menjadi bukti-bukti saudara sampai menemukan titik terang. Tetapi jikalau saudara terdakwa terbukti bersalah, saya harap saudara bisa menerimanya dan anggaplah hukuman ini sebagai ujian hidup Anda,” ujar Rizal sebelum menutup persidangan.

Persidangan perkara tersebut masih berlanjut untuk menguji keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan. Hingga proses pembuktian selesai dan putusan dijatuhkan, status bersalah atau tidaknya terdakwa tetap harus ditentukan melalui proses peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *