Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita

Lampung Selatan, (Okehnews) – Aksi pencurian ban bekas di sebuah kantor sekaligus gudang di Jalan Lintas Sumatra, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diungkap polisi. Empat pria diamankan setelah diduga menjebol tembok gudang menggunakan mobil pikap untuk mengambil puluhan ban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Akibat kejadian itu, pemilik gudang, Aminata Wijaya, diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp13 juta.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang melihat mobil pikap mencurigakan terparkir di samping gudang.

Petugas yang mendatangi lokasi bersama pelapor mendapati dua pria sedang menaikkan ban ke mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam.

“Petugas mendapati dua orang sedang menaikkan ban ke mobil pikap, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Beranti Raya,” ujar Setio, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan.

Dua pria yang lebih dahulu diamankan masing-masing berinisial B dan H. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan dua pria lainnya, ZA dan CS, di kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Natar. Total empat orang kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diduga Beraksi Lebih dari 20 Kali

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi pencurian tersebut bukan kali pertama dilakukan para terduga pelaku.

Setio mengungkapkan, dua pria yang pertama diamankan mengaku telah melakukan pencurian serupa lebih dari 20 kali sejak 2025 hingga saat ini.

Meski demikian, pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga menjebol tembok samping gudang dengan cara menabrakkan mobil Daihatsu Grand Max hitam. Setelah tembok rusak, mereka masuk dan mengambil ban bekas yang tersimpan di dalam bangunan.

Setelah membawa ban ke dalam kendaraan, mobil tersebut bergerak menuju Bandar Lampung. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikannya di wilayah Beranti Raya.

21 Ban Jadi Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max hitam bernomor polisi BE 8869 D, satu unit sepeda motor Honda Beat putih-biru bernomor polisi BE 2187 OC, satu unit telepon genggam Realme merah, satu unit telepon genggam Apple hitam, serta 21 ban bekas.

Keempat terduga pelaku selanjutnya menjalani proses hukum di Polsek Natar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan para terduga pelaku dalam aksi pencurian serupa di lokasi lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *