Hukum  

KSKP Bakauheni Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Bakauheni – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan dua orang pelaku pencurian yang melakukan tindak pidana pencurian terhadap korban Yusuf Efendi Warga Jawa Tengah di Parkir Dermaga VI Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (23/2/2023).

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Mulyadi warga Banten dan Suryadi warga Bakauheni, keduanya ditangkap saat beraksi melakukan pencurian di VI Pelabuhan Bakauheni.

“Kejadian pencurian tersebut di Areal Parkir, saat korban sedang beristirahat sembil memegang handphone di dalam mobilnya, korban merasa ada seperti tangan masuk dari jendela kaca mobil korban yang kemudian meraba ke bagian tangan mengambil handphone milik korban,” ujar Kapolsek, Kamis.

Ridho menambahkan, mengetahui tindakan pelaku, korban terbangun dari tidur dan berteriak membuat handphone yang diambil pelaku tersebut jatuh ke lantai bawah kendaraan.

“Terduga pelaku melarikan diri. Dan pada saat terduga pelaku melarikan diri, pihak kepolisian sedang melaksanakan patroli NGOBRAL (ngopi bareng di pelabuhan) langsung m3ngejar dan berhasil menangkap pelaku,” Terang mantan Kasat Lantas Pesawaran dan Lampung Timur ini.

Selain mengamankan pelaku, sambung Ridho, anggota juga mengamankan terduga pelaku rekan pelalu yang menunggu aksi oelaku di sepeda motor kemudian.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke kantor KSKP Bakauheni dan kedua terduga pelaku dilakukan penyelidikan lebih lanjut, keduanya dikenakan Pasal 362 jo 363 KUHPidana tentang Pencurian,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *