Hukum  

Karena dendam dan sakit hati, dua pemuda habisi teman sendiri

Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung melakukan rilis tindak pidana pembunuhan terhadap korban Reza Irawan (20) warga Gedong Pakuon, Telukbetung Selatan yang terjadi di jalan Raden Imba Kusumaratu, Kelurahan Beringin Jaya, Kemiling, Bandar Lampung.

Para pelaku adalah Rifki Novansyah (22) warga Jalan KH. Hasyim Ashari, Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan dan M. Amin (22) warga Keteguhan, Teluk Betung Timur, saat ini keduanya mendekam di balik jeruji Polsek Kemiling.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra bersama Kapolsek Kemiling Iptu Agus Heriyanto dan Kasi Humas AKP Agustina Nilawati mengatakan, kasus pembunuhan tersebut bermotif dendam dan sakit hati.

“Pelaku dan korban saling mengenal, ada dendam lama terhadap korban,” ujar Denis, Senin (5/2/2024).

Denis menerangkan, pelaku memang sengaja membawa korban ke arah Kemiling, dan sesampainya di depan toko almunium, korban disuruh turun korban langsung di eksekusi oleh kedua pelaku dengan menggunakan badik. Korban mengalami 2 luka tusuk dibagian dada sebelah kiri dan 4 luka robek dibagian siku tangan sebelah kiri.

“Korban langsung dipiting oleh Amin, kemudian Rifki langsung menusuk korban dengan sebilah badik sebanyak tiga kali pada tubuh korban. Korban sendiri sempat melakukan perlawanan namun kalah jumlah,” ungkap Denis.

Usai di eksekusi pelaku, korban sempat meminta tolong ke salah satu toko di sekitar tempat kejadian perkara dalam keadaan terluka, saksi yang hendak menolong sempat diancam, untuk tidak ikut campur.

” Setelah itu, kedua tersangka langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bintang Amin oleh saksi, namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” katanya lagi.

Sementara itu, pengakuan tersangka Rifki Novansyah, ia nekat melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati, adiknya yang berumur 14 tahun pernah di bully dan beberapa kali dipukuli oleh korban.

“Saya memang sengaja membawa pisau badik tersebut untuk menusuk, namun awalnya hanya menusuk asal asalan saja,” terangnya.

Rifki mengaku juga jika adiknya beberapa bulan lalu dimasukkan ke dalam gerobak lalu di goyangkan. Kemudian beberapa waktu lalu adiknya dipukul bagian kepala, menangis dan benjol.

“Saya tidak menyesal sedikit pun karena melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *