Hukum  

Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Participating Interest 10%!

Berikut para tersangka dan jabatannya:* - M.H (Direktur Utama PT. Lampung Energi Berjaya) - BK (Direktur Operasional PT. Lampung Energi Berjaya) - HW (Komisaris PT. Lampung Energi Berjaya)

Bandar Lampung – Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (22/9/2025), Kejaksaan Tinggi Lampung mengumumkan penetapan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) senilai US$ 17.286.000.

M.H, BK, dan HW, yang merupakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Komisaris PT. Lampung Energi Berjaya, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah menggunakan dana Participating Interest untuk pembayaran gaji, bonus, dan tarif pegawai PT. Lampung Energi Berjaya, serta dijadikan dividen dan dibagikan kepada PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh, dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Kejati Lampung berkomitmen untuk menelusuri pihak-pihak yang terkait dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kejati Lampung juga akan terus melakukan tindakan-tindakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

*Berikut para tersangka dan jabatannya:*

– M.H (Direktur Utama PT. Lampung Energi Berjaya)
– BK (Direktur Operasional PT. Lampung Energi Berjaya)
– HW (Komisaris PT. Lampung Energi Berjaya)

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai nilai yang signifikan.

Kejati Lampung berkomitmen, menelusuri pihak-pihak yang terkait dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, serta mengembalikan kerugian keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *