Hukum  

Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran Tangkap DPO Korupsi Dana GADIS, “Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan”

Tim Intelijen Kejari Pesawaran berhasil mengamankan seorang tersangka daftar pencarian orang (DPO) berinisial S bin K, (baju kuning) yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) di Kabupaten Pesawaran.

Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Tim Intelijen Kejati Lampung bersama Tim Intelijen Kejari Pesawaran berhasil mengamankan seorang tersangka daftar pencarian orang (DPO) berinisial S bin K, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) di Kabupaten Pesawaran.

Tersangka diamankan setelah melalui proses pemantauan intensif dan kerja intelijen yang terukur. Ia sebelumnya melarikan diri dari proses hukum terkait dugaan penyimpangan dana bantuan desa kepada BUMDes “Maju Jaya” Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, pada tahun anggaran 2018–2019.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan desa dan APBDes yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditangkap, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Kejari Pesawaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kejaksaan tidak akan pernah berhenti menegakkan hukum terhadap siapa pun yang berupaya melarikan diri dari proses peradilan. Tidak ada tempat aman bagi DPO — di manapun bersembunyi, hukum akan menemukan jalannya,” tegas Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan”.

Kejati Lampung menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
Kejaksaan juga menyoroti pentingnya fungsi intelijen kejaksaan sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Melalui langkah tegas ini, Kejati Lampung menegaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya simbol keadilan, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat dan negara.
Keadilan tidak bisa ditunda — dan hukum tidak bisa dihindari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *