PPH Marinda 54 Resmi Berdiri, Siap Bela Kaum Marhaen Lewat Advokasi dan Riset Hukum

Bandar Lampung — Pusat Penelitian Hukum (PPH) dan Advokasi Marinda 54 resmi dideklarasikan di Bandar Lampung. Lembaga ini hadir sebagai wadah perjuangan hukum dan keadilan bagi masyarakat kecil, terinspirasi dari kisah Pak Marhaen, petani sederhana yang menjadi simbol perjuangan rakyat kecil oleh Ir. Soekarno.

Deklarasi ini menandai langkah baru dalam memperkuat akses keadilan dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung. PPH dan Advokasi Marinda 54 akan berfokus pada tiga bidang utama: penelitian hukum, advokasi litigasi dan non-litigasi, serta pendidikan masyarakat hukum.

Ketua PPH dan Advokasi Marinda 54 menjelaskan, lembaga ini dibentuk untuk menjadi pusat pemberdayaan hukum berbasis riset dan aksi nyata.

> “Kami ingin menghadirkan keadilan yang bisa dirasakan langsung oleh rakyat kecil. Melalui konseling gratis dan penelitian hukum yang mendalam, kami berharap bisa memberi kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Adapun program utama PPH Marinda 54 meliputi:

Konsultasi dan advokasi hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu;

Pelatihan dan edukasi hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat;

Riset hukum komprehensif yang menghasilkan kajian, opini, dan audit hukum;

Konseling hukum tematik untuk isu-isu aktual di masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPD PA GMNI Lampung dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas berdirinya lembaga ini.

> “Sahabat Marinda 54 harus menjadi gerakan yang nyata bagi masyarakat. Jangan alergi duduk bersama kaum marhaen. Masyarakat harus benar-benar merasakan manfaat dari keberadaannya,” tegasnya.

Dengan semangat ke-Marhaen-an, PPH dan Advokasi Marinda 54 berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan hak hukum dan keadilan sosial, serta turut mendorong lahirnya sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan berintegritas di Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *