Lampung Timur,(okehnews)-Komite Gabungan Mitigasi dan Penanganan Interaksi Negatif Gajah Sumatra di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menggandeng aparat penegak hukum untuk memperketat pengawalan dan pendampingan terhadap proyek-proyek fisik di kawasan konservasi.
Langkah lintas instansi tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung efektivitas penyerapan anggaran di tengah target pengerjaan yang cukup mendesak.
Koordinasi awal digelar di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Selasa (22/9/2026). Dalam kesempatan itu, Ketua Komite Gabungan Brigjen TNI Sriyanto memaparkan sejumlah tantangan pelaksanaan program kepada Kajati Lampung yang diwakili Asintel Andy Sasongko dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Saptono.
Sriyanto yang juga menjabat Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Kodam XXI/Radin Inten mengatakan, pelaksanaan program tersebut menghadapi tantangan berupa waktu pengerjaan yang jauh lebih singkat dibandingkan standar konstruksi pada umumnya.
“Dalam pelaksanaan program ini, kami menyadari adanya dinamika percepatan pengerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu singkat, yaitu hanya 4 bulan, padahal secara normatif pekerjaan tersebut minimal memerlukan waktu sekitar 2 tahun,” ujar Sriyanto.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi panitia untuk tetap menjaga kualitas pekerjaan sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan dan pengadaan barang dan jasa tetap sesuai ketentuan.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi persoalan administrasi, Komite Gabungan menginstruksikan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (P3BJ) untuk mengidentifikasi serta mendaftarkan paket pekerjaan yang memiliki progres di bawah 50 persen hingga 75 persen.
Dokumen pertanggungjawaban keuangan (wabku) beserta berkas pendukung dari paket pekerjaan yang dinilai layak secara administratif selanjutnya wajib diajukan kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan evaluasi.
Dalam aspek kepatuhan terhadap regulasi, Sriyanto menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus berpedoman pada aturan yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
“Sebagai pedoman komprehensif dalam pengadaan barang dan jasa di internal Kementerian Keuangan, kami mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2021 serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2025,” kata Sriyanto.
Menghadapi kompleksitas pelaksanaan program di lapangan, Komite Gabungan juga merumuskan sejumlah langkah mitigasi risiko.
Langkah tersebut meliputi identifikasi potensi hambatan hukum dan administrasi, penyusunan mekanisme pengawasan yang ketat, serta peningkatan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pendekatan preventif itu dilakukan untuk menjaga integritas pelaksanaan program sekaligus mendukung upaya jangka panjang dalam penanganan konflik antara manusia dan gajah di kawasan TNWK.
Sriyanto menegaskan, sinergi dengan Korps Adhyaksa menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan.
“Dengan sinergi dan pendampingan yang optimal dari Kejaksaan Tinggi Lampung, kami yakin seluruh proses pembangunan dan pengadaan barang dan jasa di Taman Nasional Way Kambas dapat terlaksana dengan baik, mendukung kelestarian gajah Sumatera sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Koordinasi tersebut turut melibatkan sejumlah perwakilan mitra kerja. Sinergi lintas instansi diharapkan dapat membantu mengurai berbagai hambatan operasional sekaligus memperkuat pengawasan terhadap proyek mitigasi konflik gajah di TNWK.












