Presiden hingga Media Diduga Disadap, Tiga Personel Polri Jadi Tersangka

 

Penyadapan disebut berlangsung sejak 2025 tanpa prosedur penegakan hukum. Jejak elektronik diduga dihapus, sementara motif di balik operasi tersebut masih menjadi tanda tanya.

Jakarta, (Okehnews) – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka persoalan serius tentang penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Bukan perkara biasa, dugaan praktik illegal tapping tersebut disebut menyasar sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, para menteri, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Dilansir dari ANTARA News, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.

Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, Asep mengungkapkan dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep.

Menurut penyidik, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Persoalan semakin serius karena penyidik menduga para tersangka menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat aktivitas penyadapan.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan hanya menyangkut pelanggaran prosedur teknis, melainkan juga persoalan serius mengenai batas kewenangan aparat dalam mengakses komunikasi pribadi seseorang.

Presiden Prabowo Ikut Disebut Menjadi Target

Dampak kasus ini turut mendapat perhatian pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dirinya termasuk pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal.

Dilansir dari ANTARA News, Yusril mengatakan informasi tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto langsung kepada Presiden.

“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam.

Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri bukan persoalan sederhana. Apalagi, hingga kini tujuan di balik aktivitas tersebut belum diketahui secara jelas.

“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan besarnya perhatian pemerintah terhadap perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Penyadapan Bukan Kewenangan Tanpa Batas

Dalam penjelasannya, Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan harus tunduk pada ketentuan hukum, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Penyadapan harus memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.

Tindakan tersebut juga harus memiliki tujuan yang sah dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan perkara di pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana yang berbeda sesuai unsur tindak pidana yang dibuktikan dalam proses hukum.

Publik Menunggu Transparansi Pengusutan

Terungkapnya dugaan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, hingga media semestinya menjadi momentum untuk membuka persoalan ini secara terang.

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang masih menunggu jawaban: siapa yang memerintahkan operasi tersebut, untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan, sejauh mana data komunikasi yang telah diakses, serta apakah ada pihak lain yang terlibat?

Tidak kalah penting, bagaimana jaminan perlindungan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui proses penyidikan yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, kewenangan penyadapan merupakan instrumen yang sangat sensitif. Jika digunakan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, tindakan tersebut berpotensi mencederai hak privasi sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Hingga berita ini ditulis, perkara masih dalam proses hukum. Ketiga personel Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menunggu bukan sekadar penetapan tersangka, melainkan pengungkapan secara menyeluruh mengenai siapa yang berada di balik dugaan operasi penyadapan tersebut dan apa sebenarnya tujuan yang hendak dicapai. (Antara).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *