Bandar Lampung – Seorang residivis kasus pembunuhan kembali berurusan dengan hukum. Pria berinisial FH (34), warga Way Lunik, ditangkap aparat Polsek Panjang setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri empat unit ponsel.
Aksi pencurian terjadi Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Margo Mulyo, Pidada, Panjang. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan pisau yang dibawanya.
Wakapolresta Bandar Lampung, Yonirizal Khova, mengatakan pelaku memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi saat penghuni rumah terlelap.
“Pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela menggunakan pisau yang biasa dibawanya,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Polisi mengungkap, FH merupakan residivis perkara pembunuhan pada 2009. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.
Empat ponsel hasil curian dijual melalui sistem cash on delivery (COD) dengan nilai total Rp1,7 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelarian pelaku berakhir pada Senin, 16 Februari 2026. Petugas menangkap FH di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.












