Bandar Lampung, okehnews – Manajemen PTPN I Regional 7 mengapresiasi langkah tegas aparat Polda Lampung bersama Kodam XXI/Radin Inten dalam menindak aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Dalam operasi yang digelar pada Ahad (8/3), aparat mengamankan 24 orang terduga pelaku, satu unit alat berat, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan.
Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Agus Faroni mengatakan, langkah aparat tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola perusahaan.
“Atas nama manajemen PTPN I Regional 7 kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolda Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten atas langkah tegas dan profesional dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal ini,” ujarnya di Bandar Lampung, Rabu (11/3).
Agus menjelaskan, aktivitas tambang emas ilegal tersebut berlangsung di areal tanaman karet Afdeling Blambangan Umpu, Kebun Tulung Buyut milik PTPN I Regional 7. Lokasi itu berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Menurut dia, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut telah terpantau sejak lama sehingga pihak perusahaan melakukan berbagai langkah koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
PTPN I Regional 7 juga telah melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal itu kepada Polda Lampung dan Polres Way Kanan pada 2 Juni 2025. Berdasarkan hasil pemetaan digital dari foto udara, area yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 45,95 hektare.
“Sejak laporan tersebut, aparat terus melakukan pemantauan hingga akhirnya penindakan dapat dilakukan,” kata Agus.
Selain berkoordinasi dengan kepolisian, pihak perusahaan juga melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah serta aparat kejaksaan guna mendukung upaya penertiban aktivitas penambangan ilegal.
Sementara itu, Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga aset negara dari penguasaan pihak lain secara ilegal.
“Kami sebagai pengelola aset negara berkewajiban menjaga dan mempertahankan lahan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, perusahaan akan terus menempuh langkah-langkah legal serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai regulasi.












