DPRD Bandarlampung Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat II

BANDARLAMPUNG – DPRD Bandarlampung menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II dengan agenda penyampaian laporan pansus dan pengambilan keputusan terhadap raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau.

Kemudian raperda tentang pengelolahan usaha mikro, raperda tentang penyelenggaraan perizinian berusaha di daerah, raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2022-2025 dan raperda tentang sistem drainase.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Bandarlampung, Senin (14/3/2022) ini, dipimpin Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi dan dihadiri Walikota Bandarlampung Eva Dwiana Wakil Walikota Bandarlampung, Deddy Amarullah, serta Wakil Ketua I Aderly Imelia Sari, Wakil Ketua II, Aep Saripudin, dan Wakil Ketua III, Edison Hadjar.

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, lima raperda akan segera diserahkan kepada gubernur dan secepatnya akan dilaksanakan.

“Terimakasih kepada para anggota DPRD Bandarlampung yang sudah bekerja sebaik mungkin dalam penyusunan raperda ini,” kata walikota. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *