Sadis, perkara warisan satu keluarga dibunuh saudara sendiri

Waykanan – Satuan Reserse Polres Way Kanan berhasil mengungkap pembunuhan lima orang anggota keluarga di Kampung Marga Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna bersama kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka insial DW (17 ) dan E (38) warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, yang merupakan anak dan Ayah kandung.

“Penangkapan ini atas laporan warga yang telah kehilangan anggota keluarganya bernama Juwanda (26) warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan yang hilang sejak 24 Februari 2022. Berdasarkan kejanggalan atas perginya orang tersebut, kemudian kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin, lalu di lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku,” ujarnya, Kamis.

Kapolres menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat, setelah petugas melakukan interogasi, berdasarkan pengakuan pelaku DW, bahwa dirinya bersama E bahwa telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda.

“Pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban. Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur didalam rumah,” terang Kapolres.

Setelah korban tak berdaya, sambung Kapolres, lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur, sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban di angkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.

“Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan,” lanjut Kapolres .

Dari hasil pemeriksaan, masih kata Kapolres, pelaku E di hadapan Penyidik diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban lain, yakni ayah kandungnya, Zainudin (66), Siti Romlah (57) ibu tiri pelaku, Wawan Wahyudin (40) kakak kandung pelaku, dan ponakan pelaku Zahra (6).

“Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak, sementara terhadap Korban Zahra dengan cara mencekik. Kemudian keempat korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank dibelakang rumahnya, para korban langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Way Kanan Andre Try Putra mengatakan, kronologis penangkapan terjadi pada hari rabu tanggal 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 wib salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

“Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban, selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga tempat kuburan korban Juwanda yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya,” kata Andre.

Berdasarkan pengakuan pelaku DW saat beraksi melakukannya bersama E (orang tua kandungnya) selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku E pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB,di Dusun Sukajaya Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan.

“Saat ini kami bersama tim INAFIS dan Dokkes rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan otopsi,” sambung Andre.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak, atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun

“Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *