″Pemeriksaan mengarah pada dugaan transaksi melalui perantara, imbalan uang dan barang, hingga rencana keberangkatan perempuan Indonesia ke China.″
Bandar Lampung, (Okehnews) – Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Pesawaran, Lampung, mulai terkuak. Empat WNA China bersama dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) diperiksa jajaran Imigrasi untuk mendalami dugaan transaksi perkawinan yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini bukan sekadar soal perkawinan beda negara. Di balik hubungan yang diduga melibatkan perantara tersebut, petugas menelusuri dugaan pemberian uang dan barang, komunikasi antarpihak, hingga rencana keberangkatan perempuan WNI ke China.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung memeriksa keenam orang tersebut pada 29–31 Oktober 2026. Mereka terdiri atas dua WNI berinisial MS (21) dan STP (19), serta empat WNA China berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32).
Dugaan Ada Transaksi di Balik Perkawinan
Pengungkapan indikasi praktik tersebut berawal dari operasi intelijen keimigrasian pada 27 Oktober 2026 yang dilanjutkan dengan koordinasi bersama Polres Pesawaran.
Pengawasan kemudian diperluas melalui keterlibatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bersama instansi terkait di wilayah Pesawaran selama 27–31 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan informasi mengenai pola perkenalan antara WNA China dan perempuan WNI yang diduga difasilitasi pihak perantara.
Tak berhenti pada proses perkenalan, petugas juga mendalami dugaan pemberian uang dan barang dalam rangkaian perkawinan secara agama atau siri. Komunikasi digital turut diperiksa untuk menelusuri pola transaksi, hubungan antarpihak, serta kemungkinan adanya jaringan perantaraan perkawinan pesanan.
Rencana keberangkatan perempuan WNI ke China juga menjadi bagian yang diperiksa.
Apakah praktik ini sebatas perjodohan atau terdapat dugaan eksploitasi di baliknya? Pertanyaan tersebut masih didalami petugas. Bukti komunikasi digital, keterangan para pihak, serta pola transaksi menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.
Visa Kunjungan C1 Ikut Didalami
Dari sisi keimigrasian, keempat WNA China diketahui menggunakan Visa Kunjungan indeks C1. Petugas kini menelusuri apakah tujuan kedatangan mereka sesuai dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Kesesuaian dokumen perjalanan, izin tinggal, dan kegiatan para WNA menjadi bagian pemeriksaan. Imigrasi juga mengkaji kemungkinan penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh karena menyangkut lebih dari sekadar administrasi keimigrasian.
Menurutnya, dugaan eksploitasi perempuan dan kemungkinan keterkaitan dengan perdagangan orang harus dicermati secara serius melalui koordinasi lintas sektor.
“Persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan administrasi keimigrasian. Terdapat aspek lain yang perlu dicermati, khususnya terkait perlindungan perempuan, potensi eksploitasi, serta kemungkinan adanya praktik perdagangan orang. Penanganannya membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas sektor. Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri,” ujar Nur Raisha.
Dugaan Peran Perantara Masih Ditelusuri
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal dan analisis bukti digital menunjukkan indikasi pola perjodohan yang melibatkan perantara.
Petugas mendalami dugaan penawaran perempuan WNI kepada WNA China dengan imbalan uang atau barang. Peran masing-masing pihak, pola transaksi, hingga indikasi penghapusan komunikasi digital juga menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan.
“Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial dan berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait,” kata Taufiq.
Ia menegaskan, seluruh pihak yang diperiksa tetap harus mendapatkan penghormatan atas kedudukan hukumnya. Dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih memerlukan pendalaman dan koordinasi dengan instansi berwenang.
Dengan demikian, temuan awal tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa TPPO telah terjadi. Penetapan unsur tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.
Masyarakat Diminta Waspada
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat berhati-hati terhadap tawaran perkawinan dengan WNA yang disertai imbalan uang atau barang dalam jumlah tidak wajar.
Terlebih apabila prosesnya melibatkan perantara, janji pekerjaan, atau rencana keberangkatan ke luar negeri yang tidak jelas.
Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi mengenai aktivitas orang asing yang mencurigakan kepada kantor imigrasi terdekat atau aparat berwenang.
Kini, pendalaman perkara masih berlangsung. Publik menunggu kejelasan mengenai pola perantaraan, dugaan transaksi, serta ada atau tidaknya unsur eksploitasi dalam kasus yang menyeret empat WNA China dan dua WNI di Pesawaran tersebut.
Yang menjadi perhatian bukan semata-mata siapa menikah dengan siapa, melainkan apakah ada pihak yang mengambil keuntungan dari hubungan tersebut dengan cara yang berpotensi merugikan atau mengeksploitasi perempuan.
Imigrasi memastikan proses pemeriksaan dan koordinasi lintas instansi terus berjalan sesuai kewenangan masing-masing.












