BANDARLAMPUNG – Komisi II DPRD Bandarlampung menggelar rapat kerja dengan badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Bandarlampung dan UPTD 20 kecamatan se-Bandarlampung.
UPTD tersebut yakni UPTD Kecamatan Kedaton, UPTD Kecamatan Labuhan Ratu, UPTD Kecamatan Rajabasa, UPTD Kecamatan Tanjung Seneng, UPTD Kecamatan Way Halim, UPTD Kecamatan Sukarame, UPTD Kecamatan Sukabumi, UPTD Kecamatan Kemiling, UPTD Kecamatan Langkapura, UPTD Kecamatan Tanjung Karang Barat.
UPTD Kecamatan Tanjung Karang Timur, UPTD Kecamatan Kedamaian, UPTD Kecamatan Enggal, UPTD Kecamatan Tanjung Karang Pusat, UPTD Kecamatan Teluk Betung Utara, UPTD Kecamatan Panjang, UPTD Kecamatan Teluk Betung Selatan, UPTD Kecamatan Bumi Waras, UPTD Kecamatan Teluk Betung Barat, dan UPTD Kecamatan Teluk Betung Timur.
Rapat kerja yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Bandarlampung, Selasa (8/3/2022) ini, dipimpin Ketua Komisi II, Abdul Salim.
Rapat dengan agenda pembahasan evaluasi kinerja tahun 2021 dan program Kerja TA 2022. (*)












