Pekan Depan Komisi III DPRD Bandarlampung akan Panggil Pemilik Lahan

BANDARLAMPUNG – Komisi III DPRD Bandarlampung melakukan rapat dengar pendapat (RDP) soal gejolak warga terkait proses Land Clearing (Pembukaan lahan) yang berlokasi di RT 006 LK I , Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kamis (10/3/2022).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III, Dedi Yuginta ini diantaranya dihadiri Dinas Perumahan Rakyat (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PU, Camat TKB dan Lurah Sukadana Ham.

Terungkap dalam hearing, mereka sepakat proses Land Clearing (pembukaan lahan) tersebut dihentikan terlebih dahulu. Karena selain belum mengantongi izin lingkungan dari pihak-pihak terkait, juga memperhatikan dampak lingkungan atas keselamatan warga sekitar pembangunan.

Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung, Yuhadi menjelaskan, jika melihat dari beberapa pernyataan, bahwa keselamatan rakyat adalah payung hukum diatas segalanya. Karena itu pihaknya meminta agar pembukaan lahan dihentikan terlebih dahulu sampai semua persyaratan terpenuhi.

“Jangan terus berdalih jika semua pengerukan gunung adalah kewenangan pemerintah pusat. Yang punya wilayah itu adalah daerah dan warga Kota Bandarlampunglah nanti yang kena imbasnya. Kita semua tau itu pembukaan lahan milik siapa dan saya setuju apa yang yang dikatakan bu Lurah Sukadana Ham. Namun, perlu diketahui bahwa keselamatan rakyat payung hukum diatas segalanya, yang kena banjir dan longsor nanti warga di bawahnya,” kata Yuhadi.

Ditambahkan Ketua Komisi III Dedi Yuginta, pihaknya akan memanggil pemilik lahan dan meminta penjelasan, serta mempertanyakan kelengkapan administrasinya.

“Minggu depan lah kita panggil, mungkin di Selasa (15/3/2022) setelah itu kita tinjau lapangan.

“Kalau hasil hearing tadi pengembangan tidak ada dokumen perizinan lingkungannya. Padahal itu penting karena menyangkut keselamatan warga sekitar, jelas sangat berdampak sekali termasuk banjir dan tanah longsor,” jelasnya.

Sementara, Lurah Sukadanaham, Kecamatan TKB, Ferdiana Sari menyatakan, bahwa pengembang pernah mendatangi pihak keurahan untuk membuat dokumen administrasi.

“Dia (utusan) datang lagi untuk membuat sertifikat, mengganti lokasi sertipikat dan pada Januari 2022 datang kembali dengan membawa dokumen izin lingkungkungan. Sebernarnya warga keberatan dengan adanya izin lingkungan itu, karena dampaknya nanti yang dipikirkan, sehingga pak HS berdalih lahan itu keperuntukanya untuk rumah singgah,” ucapnya.

Sejauh ini, proyek tersebut juga belum ada izin lingkungan dari warga, akan tetapi pemilik lahan sudah pematangan lahan dan menurunkan alat berat.

“Sebenarnya warga masyarakat Sukadana Ham keberatan adanya pengerukan lataran takut adanya banjir,” tegasnya.

Sebelumnya, kegiatan pengerukan  tanah menjadi keluhan warga sekitar karena tanah itu tangkapan air, dan itu menjadi hal yang berguna bagi masyarakat sekitar Kelurahan Sukadaham.

Adi Susanto (50) salah satu warga kampung Sukajadi Sukadaham yang merasa keberatan dengan  adanya aktivitas pengerukan, karena dampak  lingkungan dengan pengerukan yang tidak ada izin lingkungan dari warga,” ucap dia Rabu (2/3/2022) lalu.

Pembukaan lahan yang dilakukan pemilik tanah sudah berjalan satu bulan lebih.

“Kalau hujan, jalan sekitar Haji Agus Salim, Kelurahan Sukadaham pasti becek apalagi musim panas debu kemana-mana dan itu jelas mengganggu aktivitas warga sekitar,” keluhnya.

Saat warga ingin menanyakan untuk apa kepada pengawas proyek jawaban seperti membentak dengan kata-kata tidak buat-buat apa, warga akhirnya tidak melanjutkan pertanyaan kepada pengawas proyek.

“Seminggu yang lalu dari pihak kelurahan dan Bhabinkamtibmas pernah meninjau aktivitas pengerukan yang di lakukan oleh pemilik tanah yang informasi masih warga Bandarlampung dan terkenal di kalangan pejabat.”paparnya

Dia menambahkan, lokasi tersebut termasuk Catchment area (daerah tangkapan air) merupakan suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, terang Adi Susanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *