Jakarta, (okehnews) – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara menyusul proses penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7), Febrie menegaskan Kejaksaan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sepanjang berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Febrie, sebagaimana dilansir Kantor Berita ANTARA, Jumat (10/7).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri. Meski demikian, Febrie mengajak masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan suatu perkara dan tetap mengedepankan fakta hukum dalam menyikapi setiap perkembangan.
Menurutnya, dinamika dalam proses penegakan hukum merupakan hal yang wajar. Karena itu, masyarakat diminta menyaring setiap informasi secara bijaksana agar memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak terjebak pada spekulasi.
Di sisi lain, Febrie memastikan kinerja bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penanganan sejumlah perkara strategis, seperti dugaan korupsi transfer pricing dan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), disebut terus berlanjut.
Selain penindakan tindak pidana korupsi, bidang pidsus juga tetap menjalankan tugas lain, di antaranya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif.
Menurut Febrie, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap kewajiban kepada negara dipenuhi sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya untuk mendukung berbagai program prioritas nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis, koperasi desa, dan program strategis pemerintah lainnya agar terlaksana secara efektif, akuntabel, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pada akhirnya, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik.
Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025 serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.












