Bandar Lampung (okehnews)-Sidang perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran memasuki babak krusial. Setelah sempat tertunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (13/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Jaksa juga menuntut Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp31,9 miliar. Apabila tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Selain Dendi, empat terdakwa lainnya juga dituntut hukuman penjara.
Terdakwa Adal Linardo Ahta selaku pelaksana proyek dituntut tujuh tahun penjara. Terdakwa Syahril Ansyori juga dituntut tujuh tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Syahril, dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan yang sama diajukan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri, yang juga dituntut tiga tahun penjara.
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai sekitar Rp8,2 miliar.
Menurut JPU, Pemerintah Kabupaten Pesawaran semula mengusulkan anggaran DAK Fisik bidang air minum sebesar Rp10 miliar. Setelah melalui proses verifikasi pemerintah pusat, Kementerian Keuangan RI menyetujui anggaran sebesar Rp8,2 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan dan pengembangan jaringan SPAM di Desa Way Kepayang, Kedondong, Pasar Baru, dan Kubu Batu.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mendalilkan bahwa saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona diduga menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk meminta fee proyek sebesar 20 persen dari nilai pagu kepada para kontraktor.
Jaksa menyebut pembagian fee tersebut telah ditentukan. Sebanyak 15 persen diduga diperuntukkan bagi Dendi Ramadhona, sedangkan lima persen lainnya disebut untuk kebutuhan operasional dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kelompok kerja pengadaan.
Selain dugaan permintaan fee, JPU juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah pekerjaan disebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Salah satu temuan yang diungkap jaksa adalah tidak dibangunnya reservoir atau bak penampung air di setiap desa lokasi proyek.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp7.028.758.092, sebagaimana tertuang dalam Laporan Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan Nomor 522/347/LAP-AMR/10/25.
Tidak hanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM, Dendi Ramadhona juga didakwa menerima gratifikasi yang menurut jaksa berasal dari fee berbagai proyek selama periode 2019 hingga 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp59,5 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, nilai gratifikasi itu terdiri dari sekitar Rp11,21 miliar pada 2019, Rp8,52 miliar pada 2020, Rp9,55 miliar pada 2021, Rp13,47 miliar pada 2022, Rp16,03 miliar pada 2023, dan sekitar Rp707,2 juta pada 2024.
Jaksa juga mendalilkan adanya gratifikasi berupa potongan harga pembelian aset yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk sejumlah rumah di wilayah Gedong Tataan.
Pada dakwaan lainnya, Dendi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan hasil dugaan tindak pidana melalui pembelian berbagai barang mewah serta aset properti yang disebut didaftarkan atas nama pihak lain.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya. Hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh dakwaan dan tuntutan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan para terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.












