Bandar Lampung (okehnews)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan mengungkap dasar tuntutan terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah disidangkan di pengadilan.
Dalam sidang pembacaan surat tuntutan, Dendi dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp31,9 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Menurut Agus Kurniawan, besaran uang pengganti tersebut dihitung berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga barang bukti yang saling bersesuaian.
“Penuntut umum mendakwa terdakwa secara kumulatif. Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, unsur-unsur dakwaan menurut penilaian penuntut umum telah terpenuhi sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan,” ujar Agus kepada wartawan usai persidangan.
Agus menjelaskan, selain dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi, penuntut umum juga mendakwa Dendi dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam pembuktian dakwaan TPPU, jaksa mengungkap adanya fakta persidangan mengenai sejumlah aset yang diduga ditempatkan menggunakan nama pihak lain (nominee) sebagai bagian dari proses layering.
“Kami tidak bisa menyimpulkan. Namun berdasarkan fakta-fakta persidangan ditemukan beberapa aset yang ditempatkan di beberapa tempat dan menggunakan nama orang lain sebagai nominee. Fakta tersebut juga diakui oleh terdakwa, tetapi aset itu diatasnamakan kepada orang lain,” kata Agus.
Ia menyebut aset yang dimaksud berupa tanah dan bangunan yang telah dihadirkan dalam proses pembuktian di persidangan. Menurutnya, dugaan TPPU tidak dapat dipisahkan dari tindak pidana asal (predicate crime), sehingga seluruh pembuktian dilakukan secara terpadu dengan dakwaan korupsi dan gratifikasi.
Selain Dendi, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya. Terdakwa Adal Linardo Ahta selaku pelaksana proyek dituntut tujuh tahun penjara. Tuntutan yang sama diajukan terhadap terdakwa Syahril Ansyori, yakni tujuh tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Sahril dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan serupa juga diajukan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, yang dituntut tiga tahun penjara.
Agus menjelaskan, perbedaan tuntutan terhadap para terdakwa didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya tingkat pemulihan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, beberapa terdakwa telah mengembalikan kerugian negara secara proporsional sehingga menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam penyusunan tuntutan.
“Penuntut umum melihat perkara secara menyeluruh. Salah satu kriterianya adalah pemenuhan uang pengganti. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan berat atau ringannya tuntutan pidana,” ujarnya.
Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Belum Mencerminkan Rasa Keadilan
Di tempat terpisah, kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menyatakan menghormati tuntutan yang dibacakan penuntut umum. Namun, pihaknya menilai sejumlah upaya kooperatif yang telah dilakukan kliennya belum sepenuhnya menjadi pertimbangan.
“Kami melihat tuntutan ini belum memperhitungkan upaya yang telah dilakukan klien kami, mulai dari bersikap kooperatif hingga berupaya mengembalikan kerugian negara, baik dalam bentuk uang maupun aset. Kami tetap menghargai apa yang dilakukan kejaksaan, tetapi dari sisi keadilan kami menilai masih ada hal-hal yang dikesampingkan,” kata Sopian.
Sidang perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Putusan mengenai terbukti atau tidaknya seluruh dakwaan akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.












