Hukum  

Kasus Dana Hibah KONI Lampung, Kejati Periksa Pengelola Rumah Haura Syariah dan Sales Marketing Red Dorz

BANDARLAMPUNG – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, Rabu (16/2/2022), tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2020.

Made mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu AS, pengelola rumah haura syariah dan YNA, selaku sales marketing red dorz Lampung (wisma kencana).

Dijelaskannya, AS diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya menyediakan tempat penginapan KONI Provinsi Lampung TA. 2020

Sedangkan YNA, lanjutnya, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya sebagai penyedia jasa tempat penginapan KONI Provinsi Lampung TA. 2020

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *