Bandar Lampung (okehnews) – Kuasa hukum mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adiwantra, membantah dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengangkatan tenaga honorer yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Lampung.
Pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka tersebut perlu diuji secara hukum, karena menurut mereka tidak ditemukan adanya keuntungan pribadi maupun aliran dana yang diterima Welly dalam proses pengangkatan tenaga honorer tersebut.
Kuasa hukum Welly, Ahmad Handoko, menyampaikan kliennya merasa keberatan dan terkejut dengan status hukum yang disematkan kepadanya. Menurut dia, Welly tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan negara maupun menerima keuntungan dari proses tersebut.
“Welly merasa kaget dalam perkara ini. Beliau merasa tidak melanggar hukum atau melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana konstruksi kerugian negara dalam perkara ini,” ujar Ahmad Handoko saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Menurut Handoko, pihaknya sedang melakukan kajian terhadap penetapan tersangka tersebut. Ia berpandangan bahwa apabila terdapat persoalan dalam mekanisme pengangkatan tenaga honorer, hal tersebut seharusnya terlebih dahulu dilihat dari sisi administratif.
“Kalau memang ada kesalahan dalam proses rekrutmen tenaga honorer, menurut kami itu berada dalam ranah administratif, bukan langsung masuk ke ranah pidana,” katanya.
Kuasa hukum juga membantah adanya dugaan pengangkatan honorer fiktif yang menjadi salah satu isu dalam perkara tersebut. Ia menyatakan seluruh tenaga honorer yang diangkat memiliki keberadaan dan menjalankan tugas masing-masing.
“Isu yang berkembang adalah honorer fiktif. Kami tegaskan, semuanya ada, tidak ada yang fiktif,” ujar Handoko.
Selain membantah dugaan tersebut, pihak Welly juga menepis adanya penerimaan uang atau aliran dana kepada kliennya terkait pengangkatan tenaga honorer.
Menurut Handoko, pembayaran gaji tenaga honorer dilakukan langsung melalui rekening masing-masing penerima, bukan melalui pejabat BKPSDM.
“Tidak ada satu rupiah pun yang diterima beliau berkaitan dengan tenaga honorer. Tidak ada uang yang masuk ke kepala BKPSDM saat itu. Gaji langsung ditransfer ke rekening honorer,” tegasnya.
Ahmad Handoko menyebut pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka terhadap Welly. Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Lampung menerapkan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami sudah menerima surat penetapan tersangka. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ungkapnya.
Sementara itu, proses penyidikan perkara ini masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, dan pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut. Sementara pihak Welly melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












