LBH Bandar Lampung: Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati Cerminkan APBD Salah Prioritas, Rakyat Masih Bergelut dengan Kemiskinan

Bandar Lampung, (Okehnews) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang mengalokasikan hibah sekitar Rp35 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari).

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai kebijakan tersebut mencerminkan arah penggunaan APBD yang keliru. Menurutnya, ketika ratusan ribu warga Lampung masih hidup di bawah garis kemiskinan, infrastruktur dasar belum sepenuhnya memadai, dan kondisi fiskal daerah sedang tertekan, pemerintah justru memilih membiayai pembangunan fasilitas institusi vertikal yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Bagi kami, ini bukan sekadar soal administrasi hibah. Ini menyangkut keberpihakan anggaran. APBD seharusnya lebih dahulu menjawab kebutuhan rakyat, bukan membangun fasilitas lembaga yang telah memiliki sumber pembiayaan melalui APBN,” kata Prabowo dalam keterangan tertulis.

LBH menyatakan hibah kepada instansi vertikal memang dimungkinkan dalam regulasi. Namun, menurut mereka, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membebankan seluruh kebutuhan pembangunan aset fisik institusi pusat kepada pemerintah daerah.

Organisasi bantuan hukum itu mempertanyakan dasar pertimbangan Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan dana puluhan miliar rupiah untuk pembangunan gedung, pagar, gerbang, rumah dinas, dan fasilitas lain milik kejaksaan di tengah berbagai persoalan pelayanan publik yang dinilai belum terselesaikan.

LBH mengutip data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan lebih dari 860 ribu penduduk Lampung masih hidup di bawah garis kemiskinan. Selain itu, mereka menilai kondisi jalan di sejumlah daerah masih memerlukan perhatian, sementara persoalan banjir di Bandar Lampung menjadi bukti bahwa kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar belum sepenuhnya tertangani.

Di sisi lain, LBH juga menyinggung kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang, menurut mereka, masih dibayangi beban utang dan kewajiban pembiayaan dalam jumlah besar.

“Di tengah tekanan fiskal seperti itu, pemerintah justru mengalokasikan puluhan miliar rupiah untuk institusi yang pembiayaannya telah menjadi tanggung jawab APBN. Kebijakan seperti ini layak dipertanyakan masyarakat,” ujar Prabowo.

LBH juga menyoroti aspek independensi penegakan hukum. Menurut mereka, Kejaksaan memiliki kewenangan menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan daerah, termasuk yang melibatkan pemerintah provinsi. Karena itu, pemberian hibah dari pemerintah daerah kepada institusi tersebut dinilai berpotensi memunculkan persepsi konflik kepentingan di tengah masyarakat.

“Bagi kami, kepercayaan publik terhadap independensi penegak hukum jauh lebih berharga daripada pembangunan fasilitas fisik. Jangan sampai muncul kesan bahwa lembaga pengawas justru menerima fasilitas dari pihak yang diawasinya,” kata Prabowo.

Atas dasar itu, LBH mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus terhadap seluruh paket hibah tersebut, DPRD Provinsi Lampung menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal, Pemerintah Provinsi Lampung menghentikan sementara pencairan hibah yang belum direalisasikan, serta Kejaksaan Tinggi Lampung mempertimbangkan menunda penerimaan hibah demi menjaga kepercayaan publik.

LBH menegaskan kritik yang mereka sampaikan bukan ditujukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan APBD agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Rakyat Lampung berhak mengetahui mengapa puluhan miliar rupiah dari APBD dialokasikan untuk membangun fasilitas institusi vertikal, sementara masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi. Karena itu, kami meminta seluruh proses hibah ini dibuka secara transparan dan diaudit,” tegas Prabowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *