Ayah Rela Tinggalkan Medan, Perjuangkan Nama Baik Anak di Praperadilan PN Tanjungkarang

Bandar Lampung, (okehnews) – Perjuangan Febris Lindon P. Sinaga untuk memulihkan nama baik putra sulungnya, Reynaldi Pniel Sinaga, memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Seorang ayah sekaligus advokat itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polresta Bandar Lampung. Febris mempersoalkan proses penangkapan dan penahanan Reynaldi yang dinilainya tidak sesuai prosedur hukum.

Sidang praperadilan digelar di PN Tanjungkarang, Selasa (11/8/2026), dengan hakim tunggal Agus Windana.

Demi mengawal proses hukum tersebut, Febris bersama istri dan putri bungsunya bahkan meninggalkan Medan dan menetap sementara di Bandar Lampung. Mereka telah menyewa rumah kos selama dua bulan.

“Anak perempuan saya ini kuliah di Yogyakarta, tetapi sekarang sedang libur. Sudah dua bulan kami menyewa kos di Bandar Lampung demi mengawal kasus ini,” kata Febris sebelum persidangan.

Mengaku Disekap Sebelum Dibawa ke Polisi

Dalam permohonannya, Febris mengungkapkan perkara yang menjerat Reynaldi bermula pada Rabu, 17 Juni 2026.

Saat itu, Reynaldi disebut sedang mengalami demam selama tiga hari. Dua orang rekan pelapor berinisial T dan A diduga melakukan pemukulan serta memaksa Reynaldi menandatangani surat pernyataan terkait dugaan penipuan uang unit spa tempat dia bekerja di kawasan Telukbetung.

Febris mendalilkan, setelah kejadian tersebut Reynaldi disekap di sebuah gudang lantai tiga selama dua hari. Selama berada di lokasi itu, Reynaldi disebut tidak mendapatkan makanan dan minuman yang layak.

Pada 19 Juni 2026, Reynaldi kemudian dibawa ke Polresta Bandar Lampung oleh pelapor. Menurut Febris, anaknya dibawa dengan alasan akan dipindahkan ke outlet spa di Bekasi.

Namun, setibanya di ruang Jatanras sekitar pukul 11.00 WIB, Reynaldi disebut langsung menjalani pemeriksaan tanpa surat panggilan resmi.

Febris juga mendalilkan Reynaldi telah diborgol semalaman sebelum surat perintah penangkapan dan penahanan diterbitkan pada 20 Juni 2026.

Dalam perkara pidananya, Reynaldi disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp5,3 juta.

CCTV Jatanras Jadi Bukti Kunci

Dalam agenda pembuktian praperadilan, Febris menaruh perhatian pada rekaman kamera pengawas atau CCTV di ruang penyidik Jatanras.

Menurut dia, rekaman tersebut penting untuk membuktikan kronologi pemborgolan yang didalilkannya terjadi sebelum administrasi penangkapan dan penahanan diterbitkan.

“CCTV itu membuktikan, membenarkan, apa yang saya dalilkan. CCTV adalah kunci daripada persoalan ini,” tegas Febris.

Dia menilai tindakan yang didalilkannya tersebut berkaitan dengan perampasan kebebasan fisik terhadap anaknya dan bertentangan dengan prinsip due process of law.

Hakim tunggal Agus Windana dalam persidangan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi alat bukti surat.

Persidangan tetap berfokus pada pengujian sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan terhadap Reynaldi.

“Selanjutnya perkara kita lanjutkan dengan agenda kesimpulan Rabu (12/8/2026) besok ya pukul 09.30 WIB,” ujar Agus saat menutup persidangan.

Polda Lampung: Penyidikan Sesuai Prosedur

Sementara itu, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung yang mewakili pihak termohon membantah adanya penyimpangan dalam proses penyidikan.

Termohon menyatakan rangkaian penyidikan telah berjalan sesuai prosedur.

Adapun keberatan Febris terkait dugaan tindakan oknum penyidik di ruang Jatanras disebut sebagai persoalan berbeda. Perkara tersebut, menurut pihak termohon, sedang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung setelah laporan Febris masuk pada 23 Juli 2026.

“Praperadilan ini menguji mekanisme proses penyidikan ini, apakah sudah sesuai atau belum. Hakim kan nanti punya penilaian tersendiri,” jelas AKBP Zulkarnain dari Bidkum Polda Lampung seusai persidangan.

Minta Rehabilitasi dan Ganti Rugi Rp100 Juta

Melalui permohonan praperadilan tersebut, Febris tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap Reynaldi.

Dia juga meminta rehabilitasi nama baik serta ganti rugi materiil dan immateriil, masing-masing sebesar Rp50 juta.

Febris menyebut langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk perjuangan keluarga sekaligus upaya agar persoalan serupa tidak dialami orang lain.

Dia berharap pimpinan kepolisian dapat menindak tegas apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik.

Kini keluarga Sinaga masih berada di Bandar Lampung. Mereka menunggu putusan hakim yang akan menentukan apakah dalil mengenai penangkapan dan penahanan Reynaldi terbukti memiliki dasar hukum atau justru dinyatakan sah.

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali pada Rabu (12/8/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *