Tak Ada Toleransi! Personel Polri Dilarang Nge-Vape, di Luar Jam Dinas Pun Berlaku

Lampung, (Okehnews) – Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di tubuh Polri bukan sekadar aturan di tempat kerja. Seluruh personel Polri kini dilarang menggunakan vape, termasuk ketika berada di luar lingkungan kerja dan di luar jam dinas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tertanggal 30 Oktober 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Polda Lampung menegaskan tidak ada pengecualian bagi personel yang menggunakan vape di luar lingkungan kedinasan. Ketentuan itu menjadi bagian dari penegakan disiplin internal sekaligus upaya menjaga profesionalisme anggota kepolisian.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan, seluruh personel di lingkungan Polda Lampung dan jajaran wajib mematuhi kebijakan tersebut.

Menurutnya, aturan itu berlaku bagi anggota, baik saat menjalankan tugas maupun ketika berada di luar lingkungan kerja. Personel Polri dituntut menjadi teladan dalam menaati ketentuan yang berlaku.

Vape Disorot karena Potensi Penyalahgunaan Narkotika

Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan dan citra institusi. Penggunaan vape juga menjadi perhatian karena perangkat rokok elektrik dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, perangkat vape diduga telah dimanfaatkan oleh bandar sebagai media untuk mengedarkan zat terlarang, termasuk Etomidate.

Cairan maupun cartridge vape juga berpotensi mengandung zat tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sebagaimana disebutkan dalam surat edaran, Etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.

Persoalannya, kandungan cairan vape tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata. Cairan yang terlihat biasa bisa sulit dibedakan dari cairan yang dicampur atau terkontaminasi zat terlarang.

Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik diperketat di lingkungan Polri.

Ancaman Kesehatan Turut Jadi Pertimbangan

Surat edaran tersebut juga menyoroti potensi dampak kesehatan akibat penggunaan vape.

Hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikutip dalam surat edaran dilaporkan menemukan dampak kesehatan pada pengguna, termasuk risiko gangguan metabolisme yang berkaitan dengan penurunan insulin serta gangguan paru-paru.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan sekitar 92 persen sampel yang diuji mengalami gangguan paru-paru.

Selain persoalan kesehatan dan potensi penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape di lingkungan kerja dinilai dapat mengganggu kenyamanan, estetika, serta citra profesional dalam pelayanan kepada masyarakat.

Pelanggar Terancam Sanksi

Aturan tersebut memuat larangan bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri untuk menggunakan perangkat rokok elektrik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja Polri.

Sementara itu, tamu dan pengunjung juga dilarang menggunakan vape di lingkungan kerja kepolisian. Jika kedapatan melanggar, mereka akan ditegur serta diminta mematikan dan menyimpan perangkatnya.

Bagi personel Polri yang melanggar, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Penerapan kebijakan ini berlaku di seluruh organisasi Polri dengan penyesuaian seperlunya, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Polda Lampung menegaskan seluruh jajarannya wajib menjalankan ketentuan tersebut. Tidak hanya dituntut disiplin ketika berseragam, anggota Polri juga harus menjaga perilaku di luar kedinasan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, penggunaan vape bukan lagi sekadar urusan kebiasaan pribadi bagi personel Polri. Ada aturan institusi yang wajib dipatuhi, dengan konsekuensi bagi anggota yang melanggarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *