Hukum  

Dugaan Kasus Dana Hibah KONI, Kejati Lampung Periksa Empat Saksi

Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara marathon terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020. Kali ini Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, keempat orang saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung, Selasa (8/2/2022) yaitu antara lain HP, selaku pengurus di bidang umum dan perlengkapan tahun 2019-2023, HP diperiksa sebagai saksi terkait pengajuan barang dan jasa pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020

Saksi kedua yaitu DT, selaku Kabid Sarana dan Prasarana KONI Provinsi Lampung TA. 2020. DT diperiksa sebagai saksi terkait usulan pada penyelenggaraan KONI TA. 2020.

Saksi ketiga, lanjutnya, yaitu AC, selaku pejabat pembuat komitmen KONI Provinsi Lampung. AC diperiksa sebagai saksi terkait pengajuan barang dan jasa pada KONI TA. 2020.

Kemudian saksi keempat, ujarnya, yaitu AW, selaku satuan tugas di KONI Provinsi Lampung. AW diperiksa sebagai saksi terkait pelaksanaan tugasnya sebagai satgas dan pengadaan aplikasi pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ungkapnya.

Dimana sebelumnya, dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *