Hukum  

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, Kejati Periksa Tiga Ketua Bidang KONI Lampung

BANDARLAMPUNG – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2020 terus berlangsung. Kali ini Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Putra mengatakan, Selasa, 9 Februari 2022, tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung, kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2020.

Dijelaskan nya, saksi-saksi yang diperiksa antara lain SS, selaku ketua bidang pendidikan dan penataran pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020, CN selaku ketua bidang penelitian, pengembangan dan sport science KONI Provinsi Lampung dan AC, selaku ketua bidang pengumpulan data (infokom).

Dijelaskannya lagi, SS diperiksa sebagai saksi terkait pelaksanaan program pendidikan dan penataran KONI TA. 2020. CN diperiksa sebagai saksi terkait penelitian dan pengembangan KONI TA. 2020. Sedangkan AC diperiksa sebagai saksi terkait pelaksanaan program media KONI TA. 2020.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ungkapnya.

Sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *