BANDARLAMPUNG – Penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung terus bergulir. Teranyar, Senin (21/2/2022), penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, kata Made, VL, selaku staf marketing Universitas Bandarlampung (UBL) dan HA, selaku wartawan.
Dijelaskannya, VL diperiksa sebagai saksi terkait bukti-bukti aliran dana hibah KONI Provinsi Lampung TA. 2020. Sementara HA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai satgas KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ungkapnya.
Dimana sebelumnya, dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut. Diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)












