Bandar Lampung (okehnews) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membantah informasi yang beredar terkait dugaan hilangnya barang bukti senilai Rp38,5 miliar dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Melalui keterangan resmi, Kejati memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita dari aset mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, masih tercatat dan digunakan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada 3 September 2025 oleh penyidik tindak pidana khusus setelah penggeledahan di kediaman Arinal.
“Barang bukti tersebut telah digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-kawan serta tercantum dalam berkas perkara,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (8/4).
Lebih lanjut, Kejati menyebutkan bahwa pada 29 Januari 2026, seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Untuk menjaga keamanan, jaksa penuntut umum menyimpan barang bukti tersebut di gudang khusus milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Kejati juga mengungkapkan bahwa dalam surat dakwaan, jaksa telah menguraikan peran sejumlah pihak, termasuk Arinal Djunaidi. Ia disebut memiliki keterlibatan dalam kapasitasnya sebagai mantan gubernur sekaligus pemegang saham pada BUMD, yakni PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Selain Arinal, perkara ini turut menjerat Heri Wardoyo selaku komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi sebagai direktur utama, serta Budi Kurniawan selaku direktur operasional.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan dengan baik, serta diharapkan mampu mengoptimalkan pengembalian kerugian negara,” kata Ricky.
Kejati berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.












