Pesawaran (okehnews) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik pengolahan minyak mentah ilegal menjadi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama satu pleton Brimobda Lampung pada Rabu (8/4/2026).
Di lokasi pertama yang diduga milik seseorang berinisial H, polisi menemukan aktivitas pengolahan “minyak cong” asal Sekayu, Sumatera Selatan, menjadi BBM menyerupai solar melalui proses bleaching.
“Lokasi ini diperkirakan telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan,” kata Kapolda di lokasi kejadian (Kamis 9/4/2026).
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 26 orang yang terdiri dari pekerja gudang serta sopir dan kernet. Polisi juga menemukan sekitar 26.000 liter solar hasil olahan.
Selain itu, turut diamankan tiga unit kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil produksi, serta berbagai peralatan seperti mesin, selang, bahan kimia, dan tandon penampungan.
Polisi menyebut praktik ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan sektor minyak dan gas bumi yang dapat merugikan negara serta berpotensi membahayakan masyarakat karena kualitas BBM tidak terjamin.
Saat ini, seluruh pekerja dan barang bukti telah diamankan ke Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar












