Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku serta menyita ribuan pil ekstasi dan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial J di ruas Tol Trans Sumatera KM 172, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. J yang merupakan warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan saat melintas dalam perjalanan dari Riau menuju Pulau Jawa.
Kasat Reserse NarkobaKapolres Lampung Tengah Iptu Tekun Ibadata, mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 2.848 butir pil ekstasi dan sabu seberat 5,1 gram.

“Pelaku J diamankan saat melintas di Tol Trans Sumatera KM 172. Dari penggeledahan ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.848 butir dan sabu seberat 5,1 gram,” ujar Iptu Tekun saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan dua orang lainnya, yakni R warga Kampung Fajar Bulan dan E warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Keduanya diduga berperan sebagai penerima paket narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak 2020. Polisi menduga kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang masih terus didalami.
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah saat ini masih melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap tujuan pengiriman narkotika tersebut serta memburu seorang pria berinisial A yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP juncto Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Para terduga pelaku memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan belum dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












