Terkuak! Polisi Sita Hampir Rp60 Miliar dari Kafe de’Clan, Brankas Raksasa dan Money Changer Ikut Dibekukan

Foto grafis: AI

JAKARTA (okehnews)–Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai hampir Rp60 miliar dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Jakarta Selatan.

Selain menyita uang dalam berbagai mata uang asing, penyidik juga menetapkan status quo terhadap dua ruangan yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk fasilitas money changer yang berada di lokasi yang sama. Informasi ini dihimpun dari keterangan resmi kepolisian yang dilansir kantor berita Antara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, status quo diberlakukan untuk menjaga keutuhan tempat kejadian perkara (TKP) selama proses penyidikan berlangsung.

“Terkait ruang kerja maupun dua ruangan yang dilakukan penggeledahan sebagai kantor, termasuk tempat penyimpanan uang dan brankas, kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi,” ujar Budi, seperti dilansir Antara.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran sekitar 2 x 1 meter yang menyerupai ruang penyimpanan. Brankas itu diduga digunakan untuk menyimpan dokumen penting dan uang tunai.

Meski dua ruangan di lantai atas dibekukan, operasional usaha di lantai satu Kafe de’Clan Signature tetap diizinkan berjalan.

“Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen di lantai satu,” katanya.

Selain mengamankan lokasi, penyidik membawa tiga koper berisi barang bukti yang terdiri atas dokumen, telepon seluler, perangkat elektronik, rekaman CCTV, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan, uang yang disita dari Kafe de’Clan Signature terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000.

“Setelah dikonversi ke rupiah, nilainya kurang lebih hampir Rp60 miliar. Ini ditemukan di lokasi de’Clan,” ujar Totok.

Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menyita uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

“Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” kata Totok.

Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut, termasuk pemeriksaan digital forensik terhadap telepon seluler dan rekaman CCTV yang diamankan dari lokasi penggeledahan.

Di sisi lain, muncul spekulasi yang mengaitkan kepemilikan Kafe de’Clan Signature dengan seorang pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menanggapi isu tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan penyidik tidak akan berspekulasi di luar alat bukti yang dimiliki.

“Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan. Itu di luar pernyataan resmi kami dari kepolisian,” tegas Budi.

Hingga berita ini ditulis, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya masih mendalami asal-usul uang, dokumen, serta barang bukti elektronik yang telah disita. Penyidik juga belum mengungkap identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun keterkaitan barang bukti tersebut dengan pihak tertentu.

Penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *