Buron Kabur dari Rutan Polda Lampung Akhirnya Dibawa Pulang, Jejak Asnawi Berakhir di Aceh

Bandar Lampung – Setelah lebih dari dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian tersangka kasus narkotika Asnawi bin M. Husin akhirnya berakhir. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menjemput yang bersangkutan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, untuk melanjutkan proses hukum di Provinsi Lampung.

Penjemputan dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Lampung yang dipimpin AKBP Radius Utama pada 8–10 Juli 2026 setelah memperoleh persetujuan pemindahan narapidana dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto, membenarkan proses pemindahan tersebut.

«”Benar, saat ini satu tahanan yang kabur dari Polda Lampung pada tahun 2023 dibawa ke Lampung oleh tim Ditresnarkoba Polda Lampung yang dipimpin AKBP Radius Utama,” ujar Andri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (13/7/2026).»

Asnawi diketahui melarikan diri dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB bersama sejumlah tahanan lainnya. Sejak saat itu, Polda Lampung melakukan pengejaran dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meski tersangka sempat melarikan diri, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung tetap menuntaskan proses penyidikan. Berkas perkara Asnawi telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung pada 13 Maret 2024. Namun pelimpahan tersangka ke tahap penuntutan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan belum berhasil diamankan.

Pelarian Asnawi berakhir setelah ia ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sekitar satu kilogram sabu.

Selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, pihak kepolisian menyebut Asnawi juga diduga terlibat perkara lain berupa dugaan penyelundupan senjata api ilegal serta penganiayaan terhadap sesama narapidana. Dugaan tersebut merupakan bagian dari informasi yang disampaikan kepolisian dan masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk menuntaskan perkara narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda Lampung, penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan mengajukan permohonan pemindahan narapidana kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Permohonan tersebut disetujui sehingga Asnawi dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

Keberhasilan penjemputan ini membuka jalan bagi proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Polda Lampung menegaskan penjemputan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap dapat diproses hingga memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *