Kuasa Hukum Ardito Wijaya Bantah Tuntutan JPU KPK, Heni Nugroho: Tak Sesuai Fakta Persidangan

Bandar Lampung, (okehnews) – Tim kuasa hukum Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya membantah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Penasihat hukum menilai tuntutan yang diajukan jaksa tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Kuasa hukum Ardito Wijaya, Heni Nugroho, mengatakan pihaknya menghormati tuntutan JPU KPK. Namun, dia menegaskan tim pembela memiliki sejumlah keberatan terhadap uraian jaksa dalam surat tuntutan.

Menurut Heni, fakta yang muncul selama persidangan justru tidak menunjukkan Ardito Wijaya pernah menerima uang sebagaimana yang didakwakan kepadanya.

“Kami menghormati tuntutan JPU karena itu merupakan kewenangan dan pendapat JPU. Namun, kami jelas keberatan karena uraian tuntutan yang disampaikan dalam surat tuntutan tidak sama dengan fakta persidangan,” kata Heni seusai persidangan, Selasa (11/8).

Heni menegaskan, selama persidangan pihaknya tidak menemukan fakta yang membuktikan Ardito menerima, memerintahkan, maupun mengizinkan adanya penerimaan atau pemberian uang.

“Apa gunanya ada persidangan kalau fakta persidangan diabaikan. Fakta persidangan jelas dan terang bahwa klien kami, Pak Ardito Wijaya, tidak pernah menerima uang, tidak pernah menyuruh, tidak pernah mengizinkan, bahkan tidak mengetahui adanya penerimaan atau pemberian uang,” ujarnya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti Komunikasi

Tak hanya soal penerimaan uang, Heni juga mempertanyakan alat bukti komunikasi yang disebut dapat memperkuat dugaan keterlibatan Ardito Wijaya.

Menurut dia, alat komunikasi yang disita dalam proses penyidikan seharusnya dapat menunjukkan apabila memang terdapat komunikasi antara Ardito dengan pihak lain terkait perkara tersebut.

Namun, Heni mengklaim tidak menemukan rekaman percakapan maupun komunikasi elektronik yang menunjukkan Ardito menerima atau memerintahkan penerimaan uang.

“Kami dari tim penasihat hukum meminta dibuka semua alat komunikasi yang disita. Apakah ada bukti, baik sadapan telepon maupun percakapan elektronik? Ternyata tidak ada,” tegasnya.

Karena itu, tim kuasa hukum akan menggunakan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan sebagai materi pembelaan.

Heni memastikan pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan JPU KPK. Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada 20 Agustus 2026.

Ardito Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Selain hukuman penjara, Ardito dituntut membayar denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

JPU KPK juga menuntut Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Ardito Wijaya selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan berikutnya. Putusan akhir mengenai perkara Ardito Wijaya nantinya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang dipertimbangkan dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *